LAMONGAN, FaktualNews.co-Hadirnya Kampung Bebas Narkoba (BKN) pertama di Lamongan di Desa Made, akan menjadi ajang pembekalan kepada generasi muda akan bahaya narkoba dari sisi medis dan sisi hukum.
Tercatat khusus di wilayah Kecamatan Lamongan mengalami peningkatan perkara tindak pidana narkoba khususnya di Desa Made, dalam pengungkapannya tindak pidana narkoba se-kecamatan di Kabupaten Lamongan dan dalam peredarannya melibatkan napi yang sampai saat ini masih di Lapas.
Polri terus meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN). Dengan kegiatan bersifat menyeluruh meliputi upaya pencegahan kepolisian dalam menangani penindakan rehabilitasi dan penegakan hukum serta konseling.
Ketua Tim Asistensi, AKBP Dyah Arum Sari Penyidik Madya 4 Ditreskoba Polda Jatim mengatakan, Tim Asistensi ada di Lamongan untuk melihat apakah berjalan sesuai dengan sistem yang sudah ada dan KBN bukan sepenuhnya tanggungjawab Polri. Tetapi seluruh elemen masyarakat, sebagai wadah kerjasama.
“Perjalanan dari beberapa kota yang kami datangi, KBN di sini cukup respect dan yang terbaik,” kata AKBP Dyah saat survey penilaian Kampung Bebas Narkoba di Desa Made. Kamis (7/9/2023) malam.
Namun, ada sedikit beberapa yang perlu diperbaiki dan berharap dipenuhi, seperti rencana kegiatan dan anggaran.
“Jadi asistensi ini kami nanti akan memberikan arahan panduan kira-kira apa yang kurang yang perlu dilengkapi,”ujarnya
Untuk pembentukan tempat rehabilitasi narkoba di wilayah Lamongan, nanti bisa disampaikan BNN pusat bagaimana caranya untuk dibentuk BNNK.
“Nanti pada saat tanggal 14 dan 15 ada tim gabungan yang akan melaksanakan penilaian sendiri, “pungkas AKBP Dyah Arum Sari.
Sementara itu, Polres Lamongan meminta kepada masyarakat untuk aktif membangun sinergitas pencegahan penggunaan narkoba. Dengan cara berani melaporkan pengguna bahkan melaporkan diri sendiri apabila terjadi penggunaan dan kecanduan obat terlarang.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, bahwa kampung bebas narkoba merupakan media meningkatkan sinergitas pemberantasan narkoba. Terlebih, transisi masa pandemi menjadi endemi mengakibatkan mobilitas masyarakat meningkat.
Hal tersebut dipastikan akan mengakibatkan ancaman bahaya narkoba di Indonesia terutama di Lamongan.
“Peredaran gelap narkoba sangat mengkhawatirkan baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Apalagi penggunaan narkoba di Indonesia masuk ke semua kalangan bahkan mulai dari kalangan remaja,” terang AKBP Yakhob.
Diharapkan partisipasi masyarakat berani melaporkan diri bagi pecandu narkoba guna dilakukan rehabilitasi. Karena, lanjut AKBP Yakhop peran aktif dari masyarakat untuk membangun sinergitas dengan Kepolisian dan stakeholder terkait guna terciptanya penindakan rehabilitasi maupun penegakan hukum.
“Kami menerima dan melayani dalam melaporkan diri bagi keluarga maupun korban dari kecanduan, ketergantungan pemakaian narkoba untuk dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Desa Made, Kecamatan Lamongan resmi menyandang predikat kampung bebas narkoba, pada Selasa (5/9/2023) kemarin sebagai realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Dengan bekerjasama Kesbangpol Lamongan, Satreskoba Polres Lamongan, Dinas Kesehatan Lamongan dan Satpol PP terkait deteksi dini penggunaan narkoba dan rehabilitasi, serta melakukan pengawasan di Kabupaten Lamongan.