KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan seorang terduga pengedar pil dobel L berinisial SP (38) warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Terduga pelaku diamankan petugas saat berada di rumah kontrakan pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penangkapan ini berawal karena sebelumnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras jenis pil dobel L. Informasi peredaran narkoba itu disampaikan di wilayah Lingkungan Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto.
“Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan informasi itu,” katanya, Jumat (8/9/2023).
Setelah diselidiki beberapa hari, benar saja petugas mencurigai salah satu seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas kemudian menggerebek rumah kontrakan hingga dapat mengamankan terduga pelaku berinisial SP tanpa perlawanan.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut untuk mencari barang bukti yang diduga disembunyikan oleh pelaku.
“Ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 1,56 gram beserta plastik klip pembungkusnya, 1 botol plastik berisi pil dobel sebanyak 960 butir, satu pak plastik klip kosong, satu korek api gas, dan satu unit ponsel,” ungkap AKP Ipung.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Diduga, barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku dari seseorang.
“Saat ini kasusnya terus dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri jaringannya,” pungkas AKP Ipung.