Petugas Gabungan Situbondo, Gagalkan Pencurian Kayu Jati di Hutan Baluran
SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan antara Polsek Banyuputih dan petugas PHPA Taman Nasional Baluran Situbondo, berhasil menggagalkan pencurian sebanyak delapan gelondong kayu jati ilegal di blok PTN 6 Bitakol Taman Nasional Baluran, Situbondo.
Selain mengamankan 8 gelondong kayu jati ilegal, dengan panjang 2 meter dan diameter sekitar 60 centimeter. Petugas juga berhasil mengamankan pikap nopol P 9886 G, yang digunakan untuk mengangkut 8 gelondong kayu jati curian tersebut.
Sayangnya, dalam aksi penggerebekan di blok PTN 6 Bitakol, sopir pikap Suzuki Carry dan para kuli angkutnya langsung kabur, begitu mengetahui petugas gabungan datang yang menyisir lokasi kejadian.
“Sebelum berhasil menggagalkan pencurian 8 gelondong kayu jati. Petugas PHPA taman nasional baluran melakukan patroli di sekitar kawasan hutan taman nasional Baluran Situbondo. Saat itu, petugas PHPA mendapati ada mobil pikap ke dalam hutan,”ujar AKP Sulaiman, Minggu (10/9/2023).
Menurut dia, begitu mendapati ada mobil pikap masuk ke dalam kawasan hutan. Petugas PHPA langsung menghubungi perugas Polsek Banyuputih. Sehingga petugas gabungan langsung menyisir blok 6 Binakol.
“Namun, diduga karena sopir dan para kuli angkut mengetahui petugas yang datang ke blok 6 Bitakol, sehingga mereka langsung kabur,”bebernya.
Lebih jauh AKP Sulaiman menegaskan, meski sopir dan para kuli angkutnya berhasil kabur. Namun untuk mengungkap sopir dan pemilik mobil pikap tersebut, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap sopir dan pemiliknya. Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu jati curian tersebut,”pungkasnya.