FaktualNews.co

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepuluan Solomon, Ini Penyebabnya

Nasional     Dibaca : 602 kali Penulis:
Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepuluan Solomon, Ini Penyebabnya
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: petugas Imigrasi Kediri saat antar WNA ke Bandara

KEDIRI, FaktualNews.co – Kantor Imigrasi Kediri, mendeportasi seorang pria warga negara Kepulauan Solomon, berinisial LM (21), karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun, Senin (11/9/2023).

LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 10 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan menggunakan visa exemption (Bebas Visa Kunjungan) selama 30 hari.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya seorang WN Kepulauan Solomon. Karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini,” Kata Thomas Jefferson, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Selama ini LM berserta ayah dan ketiga sudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten Jombang. Dari keterangannya diketahui bahwa saat datang pertama kali ke Indonesia dikarenakan mengikuti ayahnya yang telah cerai dengan ibunya yang seorang WN Kepulauan Solomon.

Sementara LM masih berstatus sebagai Warga Negara Kepulauan Solomon, ketiga saudaranya sudah mendapat sertifikat bukti kewarganegaraan ganda, sehingga ketiga saudaranya dapat tinggal di Indonesia.

“Dalam keterangan LM, tidak mengetahui bahwa jenis visa yang digunakan adalah bebas visa yang hanya berlaku 30 hari. Namun demikian, Tindakan Adminsitratif Keimigrasian tetap dilakukan sejalan dengan asas hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu,” tambah Thomas.

Atas pelanggaran yang dilakukan, LM dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga LM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Pagi tadi, dengan pengawalan Petugas Imigrasi yang bersangkutan telah diberangkatkan dengan rute Bandara Internasional Juanda, Surabaya – Singapura – Manila (Filipina) – Port Moresby (Papua Nugini) – Honiara (Kepulauan Solomon). ” pungkas Thomas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid