Hukum

Terkait Dugaan Penggelapan, Kepala SMK Negeri 2 Situbondo Akan Panggil Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk mendalami dugaan penggelapan uang tambahan penghasilan (tamsil) 20 GTT dan PTT SMK Negeri 2 Situbondo, sekitar Rp500 juta. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil para GTT dan PTT di sekolah tersebut.

Penyidik Satreskrim Polresv Situbondo, juga akan  segera memanggil Muhammad Muzammil, Kepala SMK Negeri 2 Situbondo, dalam kasus dugaan penggelapan uang  tamsil para GTT dan PTT selama dua tahun  di sekolah tersebut.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, untuk menindaklanjuti pengaduan seorang pengacara senior di Kota Situbondo, tentang dugaan penggelapan uang tamsil sebesar Rp500 juta.

“Sebagai tindak lanjut pengaduan seorang pengacara senior di Situbondo, kami akan memanggil para GTT dan PTT. Kami juga akan memanggil Kepala SMK Negeri 2 Situbondo,  untuk diminta keterangannya,”katanya.

Seperti diberitakan sebumnya, Supriyono, salah seorang pengacara senior di Situbondo, mengadukan dugaan penggelapan tambahan penghasilan (Tabmsil) puluhan guru tidak tetap   (GTT) dan pegawai tidak tetap  (PTT)  di SMK Negeri 2 Situbondo ke Mapolres setempat, Senin (11/9/2023).

Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi tamsil di SMK Negeri 2 Situbondo itu, justru berlangsung selama dua tahun. Sehingga jumlah total tamsil 20 GTT dan PTT yang dikorupsi sekitar Rp500 juta lebih, mengingat masing-masing GTT dan PTT mendapat tamsil Rp1,2 juta perbulan.

“Saya terpaksa memgadukan dugaan tindak pidana korupsi tamsil  di SMK Negeri 2 Situbondo ke Mapolres, mengingat uang tamsil sebesar Rp1,2 juta untuk masing GTT dan PTT itu, semuanya justru diambil pihak sekolah, dengan alasan tidak jelas. Artinya uang tamsil yang masuk ke rekening para GTT dan PTT hanya numpang lewat,”ujar Supriyono, Senin (11/9/2023).