Proyek Jembatan Rp5,9 Miliar di Situbondo Bermasalah, DPUPP Diminta Tingkatkan Pengawasan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Pasca melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dua proyek jembatan dengan anggaran sebesar Rp5,9 miliar di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, dengan pelaksana CV Berkah Jaya Besuki, dan proyek jembatan Bungatan-Suboh, dengan pelaksana CV Intisari, yang pengerjaannya dinilai menyalahi RAB.
Untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Komisi III DPRD Situbondo, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, memanggil Eko Prionggo Jati. Selain itu, Komisi III juga memanggil dua orang rekanan pelaksana mega proyek dua jembatan tersebut.
Sayangnya, Komisi III DPRD Situbondo menggelar rapat tertutup dengan Plt DPUPP dan dua rekanan proyek jembatan di ruang rapat gabungan tersebut, dengan total anggaran sebesar Rp.5,9 miliar. Rinciannya, jembatan di Desa Sumberkolak anggarannya sebesar Rp1,3 miliar, sedangkan jembatan Bungatan-Suboh anggarannya sebesar Rp4,9 miliar.
“Hasil rapat tersebut, kami banyak mempertanyakan hasil temuannya di lokasi. Bahkan, kami juga memberikan beberapa catatan yang harus dilaksanakan DPUPP Situbondo, sebagai penanggung jawab dari pekerjaan dua proyek jembatan tersebut,” ujar Arifin, Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, karena dalam melakukan sidak, Komisi III banyak menemukan temuan di lapangan. Sehingga pihaknya meminta kepada DPUPP Situbondo untuk memaksimal fungsi pengawasan, utamanya terhadap konsultan pengawas dua proyek jembatan tersebut.
Menurut Arifin, dalam rapat koordinasi bersama DPUPP dan dua rekanan, yakni CV Berkah Jaya Besuki dan CV Intisari ini dilakukan dalam rangka untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja konsultan pengawas yang melaksanakan dua pekerjaan jembatan tersebut.
“Kami minta DPUPP Situbondo, untuk memaksimal konsultan pengawas pengerjaan dua proyek jembatan tersebut. Karena perannya sangat penting untuk menentukan kwalitas jelek atau tidaknya pengerjaan proyek, utamanya dua proyek jembatan tersebut,”imbau Arifin.
Arifin menambahkan, selain meminta untuk meningkatkan pengawasan, Komisi III juga meminta DPUPP kedepan agar lebih matang dalam merencanakan pekerjaan. Sehingga dalam membuat perencanaan itu sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Sementara itu, Plt Kepala DPUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati mengatakan, hasil pertemuan dengan Komisi III DPRD Situbondo, semua temuan dalam sidak tersebut sudah clear. Artinya sudah tidak ada masalah karena dua proyek pembangunan jembatan itu, masih dalam proses pengerjaan dua rekanan.
“Selain itu, kami juga akan melaksanakan rekomendasi, saran dan pendapat dari Komisi III DPRD Situbondo. Sehingga proyek pembangunan dua jembatan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan rekanan bisa sesuai dengan RAB,”kata Eko.