Hukum

Dugaan Pungli Tamsil  PTT/GTT di SMKN 2 Situbondo, Penyidik Panggil Pelapor

SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk mendalami kasus dugaan pungli tambahan penghasilan (Tamsil) 20 PTT dan GTT di SMK Negeri 2 Situbondo. Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, memanggil Supriyono sang pelapor untuk diminta keterangannya.

Selama diminta keterangannya secara marathon di ruang Tipikor Polres Situbondo, pengacara senior di Situbondo itu dicerca 20 pertanyaan penyidik Tipikor.

Usai diminta keterangannya, Supriyono mengatakan, tercatat sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Dua pertanyaan di antaranya, seperti kepastian pelapor atas nama dirinya, serta pertanyaan soal bukti-bukti yang sudah dikantongi sebagai pelapor atas dugaan penggelapan uang Tamsil tersebut.

“Pertanyaannya sekitar 20 pertanyaan. Poin pentingnya saya dipertegas sebagai pelapor, dan saya ditanyakan tentang data,” ujar Supriyono.

Menurut dia, selama diminta keterangan, dirinya juga memberikan keterangan tentang besaran Tamsil dari GTT/PTT yang sudah dipungli pihak sekolah. Semisal dikalkulasi tamsil yang dipungli mencapai Rp 600 juta lebih. Itu terhitung sejak tahun 2017.

“Kalau dihitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2023 dugaan pungli mencapai Rp600 juta lebih. Itu kan ada sekitar 20 GTT/PTT. Tahun 2021 Tamsil GTT/PTT diterima Rp 900 ribu, dikembalikan Rp 600 ribu. Tahun 2022 semua uang Rp 1 juta disetorkan, dari GTT PTT ke lembaga,”bebernya.

Lebih jauh Supriyono menambahkan, dirinya juga ditanya masalah saksi. Tetapi dia mengaku tidak memiliki saksi karena data yang diterima hanya sebatas pengakuan dari GTT/PTT yang benar-benar namanya dirahasiakan.

“Masalah saksi memang saya rahasiakan, untuk data saya juga mengakui kalau minim. Tapi bukan berarti dengan minimnya data penyidik tidak bergerak,” katanya.

Supriyono berharap polisi melakukan gerakan cepat untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli hingga menemukan titik temu. Sebab, ketika polisi sudah memanggil semua GTT/PTT bakal menemukan jawaban.

“Semua GTT/PTT harus diperiksa. Kalau sudah diperiksa baru terungkap kasus dugaan pungli ini. Makanya, saya berharap penyidik segera memanggil para PTT dan GTT,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatrekrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan, untuk mendalami kasus dugaan pungli di SMK Negeri 2 Situbondo, pihaknya  sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa pelapor, untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Untuk mendalami kasus pungli tersebut,  Supriyono sudah kami minta keterangannya,”kata AKP Momon.