Merasa Terdzolimi, Warga Kota Kediri Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung PN
KEDIRI, FaktualNews.co – Merasa terdzolimi dengan eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri pada bulan Juli atau 2 bulan yang lalu. Keluarga Endang Murtiningrum warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, menggelar aksi theaterikal di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/9/2023).
Aksi theaterikal dan tutup mulut ini dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah mengeksekusi rumah dan lahan yang ditempati Endang dan keluarganya.
Dalam aksinya, salah satu peserta aksi menutup mulutnya dengan lakban, terus kedua tangan dan kakinya dirantai, sebagai simbol kebebasannya dirampas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Zakia Rahma kuasa hukum Endang Murti Ningrum mengaku, aksi ini sengaja dilakukan saat ada kunjungan Badan Pengawas (Bawas) Mahkaman Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Kediri, agar kasus Endang mendapat perhatian.
“Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri dianggap amburadul dan tidak memenuhi asas keadilan, karena Pengadilan Negeri Kota Kediri secara sepihak mengubah putusan sendiri,” kata Zakiah Rahma, tim kuasa hukum Endang Murtiningrum.
Dalam gugatan yang diminta 727 meter persegi, namun dalam putusan PN Kota Kediri tertulis 772 meterpersegi. Selian itu Pengadilan Negeri Kota Kediri juga membatalkan surat sertifikat tanah atas nama Endang Murti Ningrum/dan membatalkan kutipan akte kelahiran Endang Murti Ningrum.
“Kami menilai yang berhak membatalkan sertifikat tanah dan akte kelahiran Endang Murti Ningrum hanyalah Pengadilan tata usaha. Kami meminta semua hak dikembalikan kepada Endang Murti Ningrum,” tutup Zakiah.