SITUBONDO, FaktualNews.co-Emak-emak asal Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, mendatangi Mapolres setempat. Itu dilakukan lantaran mereka menilai, penyidik Satreskrim Polres Situbondo lamban dalam menangani kasus penipuan, dengan modus arisan online bodong.
Padahal, kasus penipuan arisan bodong dengan terlapor Balqiatus Soleha (29) asal Desa/Kecamatan Besuki, dilaporkan pada awal April 2023 lalu. Namun hingga kini kasus tersebut diketahui masih jalan di tempat. Sehingga terlapor bersama keluarganya kabur. Bahkan, informasinya bekerja sebagai TKI di Malaysia
“Makanya, kami mewakili ratusan korban mendatangi Mapolres Situbondo, untuk menanyakan perkembangan kasus arisan bodong, yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar,”ujar Lilik Zubaidah (50), salah seorang korban di Mapolres Situbondo, Kamis (21/9/2023).
Menurut dia, pihaknya bersama para korban yang lain, terpaksa mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus penipuan sebesar Rp5 miliar, dengan terlapor Balgiatus Soleha atau Kiki.
“Karena penyidik saat dihubungi melalui ponselnya tidak respon. Bahkan, saat dihubungi aplikasi WA juga tidak dibalas. Sehingga kami mewakili para korban mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan perkembangannya,”bebernya.
Lebih jauh perempuan berhijab yang akrab dipanggil Lilik ini menegaskan, dari jumlah total sekitar 200 korban arisan bodong tersebut, mereka mengaku tertipu dengan nominal antara Rp18 juta hingga Rp250 juta kepada terlapor Kiki.
“Jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo tidak merespon, kami akan terus mendatangi Mapolres untuk mempertanyakan perkembangannya,”ancam Lilik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito berjannji akan menindaklanjuti tuntutan para korban arisan bodong tersebut, dengan cara akan memanggil terlapor Kiki untuk diminta keterangannya.
“Kasus dugaan kasus penipuan dengan modus arisan bodong terus jalan. Makanya, nanti saya akan tanyakan langsung kepada penyidik, perkembangan kasus penipuan tersebut,”ujar AKP Momon Suwito.