Empat Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Pengeroyokan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban RD (18) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo. Empat pemuda pelaku pengeroyokan tersebut berhasil ditangkap. Mereka ditangkap tim opsnal Polres Situbondo di rumahnya masing-masing.
Empat pemuda pelaku pengeroyokan yang ditangkap, di antaranya berinisial MD (20), dan RA (27), keduanya asal Kecamatan Kota, serta MB (22), dan AM (17), keduanya asal Kecamatan Panarukan, Situbondo. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa secara marathon penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, begitu mendapat laporan ada kasus pengeroyokan, tim ospal Polres Situbondo langsung meresponnya. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap empat pemuda pelaku pengeroyokan tersebut.
“Usai diperiksa secara marathon oleh penyidik, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Minggu (24/9/2023).
Menurut dia, dari total empat pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo, sedangkan satu tersangka tidak ditahan, mengingat usianya diketahui masih dibawah umur atau 17 tahun.
“Karena korban pengeroyokan empat tersangka mengalami luka lebam di wajahnya, sehingga empat tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksial selama 5,6 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.