Peristiwa

Nekat Curi Motor, Bocah 13 Tahun di Situbondo Nyaris Dihakimi Massa

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tertangkap tangan mencuri sepeda motor Suzuki Tornado  nopol P 5851 EA milik warga Desa Mlandingan, Situbondo,  seorang bocah putus sekolah berinisial AB (13 tahun) warga Kecamatan Kapongan, Situbondo, ditangkap puluhan warga.

Untuk mengantisipasi bocah di bawah  umur dihakimi  puluhan massa di Pasar Trebungan, Kecamatan Mlandingan, salah seorang warga langsung membawa AB ke Kantor Desa Sumberanyar, sebelum akhirnya digelandang dan diamankan ke Mapolsek Mlandingan, Situbondo.

Diperoleh keterangan, sebelum AB membawa kabur sepeda motor Suzuki Tornado milik warga Desa Sumberanyar, AB ikut rombongan keluarganya untuk sowan ke pengasuh Ponpes Sumberanyar. Namun, begitu sampai Ponpes  AB diketahui  tidak ikut sowan ke rumah pengasuh Ponpes, dia justru mencuri motor yang sedang di  parkir milik warga di sekitar Ponpes.

Usai mengambil motor korban, AB langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun saat AB melintas di pasar Desa Trebungan, dia justru kebingungan karena tidak tahu arah jalan menuju ke Kota Situbondo, hingga akhirnya ditangkap puluhan warga di pasar, mengingat sebelumnya warga mendapat informasi AB mencuri motor  milik korban.

“Beruntung salah seorang warga langsung membawa AB ke kantor desa Sumberanyar, jika terlambat lima menit, saya yakin AB akan menjadi sasaran amukan massa,”ujar Yanto, salah seorang warga setempat, Minggu (24/9/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, karena korban tidak melanjutkan proses hukum kasus pencurian sepeda motornya, serta pelaku diketahui masih dibawah umur. Sehingga kasus pencurian sepeda motor  tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Dalam menyelesaikan melalui RJ tersebut, kami melibatkan korban, keluarga pelaku, dan tokoh masyarakat. Bahkan, AB langsung minta maaf kepada korban,”kata AKP Momon Suwito Pratomo.