LAMONGAN, FaktualNews.co-Kuasa hukum Mujiharto korban salah tangkap, melapor ke Komnas HAM guna mencari keadilan terkait tindakan Kepolisian Republik Indonesia Resort Lamongan (Polres Lamongan) Senin (25/9/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Mujiharto, Hanri Fajri, SH yang mendatangi Kantor KOMNAS HAM RI karena kuat dugaan adanya pelanggaran HAM terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Mujiharto yang bukan pelaku tindak pidana, melainkan korban salah tangkap oleh Unit 1 Polres Lamongan.
“Demi menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan Peraturan yang berlaku maka atas nama hukum berdasarkan keadilan terhadap Mujiharto karena tidak terbukti pelaku tindak pidana,” kata Henri Senin (25/9/2023).
Lebih jelasnya, Penasehat Hukum Shorenk mengaku bahwa Mujiharto ditahan dan ditangkap Unit 1 Reskrim Polres Lamongan sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dijelaskan bukan pelaku yang dituduhkan dengan menerangkan pada saat itu tidak ada di TKP, keterangan Mujiharto diperjelas saksi Yanuar Rachman dan Muhammad Windul Rizaloi dalam Berita Acara Pemeriksaan.
“Akan tetapi tindakan Polres Lamongan justru memaksa dan mengancam dua orang saksi tersebut juga akan ditahan karena keterangannya, bahwa Mujiharto bukan pelakunya dan tidak ada terlihat di TKP” jelasnya.
Kuasa Hukum Mujiharto menambahkan, ada salah satu penyidik pembantu berinisial REP telah memaksa Mujiharto untuk mengaku sebagai pelaku tindak pidana.
“Tidak hanya Mujiharto, oknum anggota Polres Lamongan juga mengancam Yanuar Rachman dan Muhammad Windul Rizaloi sebagai saksi fakta untuk ditahan,” terang Henri.
Demi keadilan atas nama Tuhan yang Maha Esa, kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti dan melakukan proses hukum terhadap oknum-oknum Polri yang melakukan pelanggaran terhadap sumpah dan jabatan profesinya atas tindakan salah tangkap yang telah melanggar Hak Asasi Manusia terkait penghukuman, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya yang ditangkap, ditahan, dipaksa secara sewenang-wenang oleh oknum anggota Polres Lamongan.
“Anggota Polri tersebut telah melanggar Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Henri.
Terduga Mujiharto di tahan Polres Lamongan sejak tanggal 19-21 Agustus 2023, kemudian tanggal 21 Agustus 2023 dipindahkan ke Polda Jawa Timur sampai saat ini. “Tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga bahkan saat ingin berkunjung ke Polda Jawa Timur pihak keluarga di persulit untuk membesuk,” pungkas Henri Penasehat Hukum Shorenk.
Sementara, terkait masalah tersebut, Unit 1 Sat Reskrim Polres Lamongan, saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada yang salah tangkap.
“Ga ada yg salah tangkap, semua sudah sesuai prosedur, dibuktikan saja di persidangan,” kata Iptu Sunandar singkat.
Untuk diketahui. Mujiharto dituduh melakukan pengeroyokan di warung kopi di Dusun Karang Pilang, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan tepatnya di Jalan Babat – Jombang.