Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Narkoba hingga Pupuk Palsu

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kota Kediri kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto No 8 Kota Kediri, Selasa (26/9/2023).

Dalam pemusnahan kali ini, selain ratusan ribu butir pil dobel L, sabu-sabu puluhan gram, juga ada belasan handphone dan puluhan kilo pupuk palsu.

Kepala Kejaksaan, Novika Muzairah Rauf mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara pidana ini dilakukan, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan ini hasil dari bulan Juli sampai September.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan kali ini, sudah yang ketiga kalinya dalam waktu 1 tahun. Pemusnahan kali ini dari bulan Juli sampai September,” Kata Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Novika menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dari 26 perkara tindak pidana selama bulan Juli sampai September 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan bersama-sama Forkopimda dan BNN meliputi Narkotika: 60,58 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap, 70.357 butir pil doubel L dan 8 buah Hp,” ujar Novika.

Novika menjelaskan untuk perkara pemalsuan merk pupuk dimusnahkan 30 sak pupuk masing-masing isi 50 kilogram. Pupuk palsu dengan pakai merk palsu yang beredar di sekitar Kediri Kota tanpa mengantongi izin edar. Pemusnahan pupuk palsu dengan cara di siram air.

“Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong, untuk narkoba dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” Tutup Novika.

Pemusnahan barang bukti tersebut, selain di hadiri oleh Kajari dan Jaksa, juga dihadiri oleh Ketua PN Kota Kediri, Wakapolres Kediri Kota, Kepala BNN Kota Kediri dan dari Dinas Kesehatan Kota Kediri.