Peristiwa

Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Gunung Ijen Bondowoso, Ditangkap Polisi

BONDOWOSO, FaktualNews.co-Petugas gabungan Satreskrim Polres Bondowoso dan Perhutani setempat, berhasil menangkap terduga pelaku pembakar hutan di kawasan Gunung Ijen Bondowoso. Dia adalah pria berinisial AR (48) warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso.

Selain menangkap terduga pelaku pembakaran hutan di kawasan Gunung Ijen Bondowoso di rumahnya. Petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya korek api, alat memotong rumput, parang dan sejumlah botol.

“Benar kita telah menangkap terduga pelaku pembakaran hutan di Gunung Ijen. Saat ini, terduga pelaku berinisial AR  masih diminta keterangannya  oleh penyidik,” ujar AKP AKP Joko Santoso, Kasatreskrim Polres Bondowoso, Rabu (27/9/2023).

Menurut dia, hutan di kawasan Gunung Ijen seluas 0,5 hektare terbakar, tepatnya di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso terbakar pada Kamis (21/9/2023) lalu.

“AR membuka lahan pertanian, dengan cara memotong rumput dan membersihkan ilalang. Selanjutnya, AR langsung membakarnya. Namun, kobaran api meluas hingga membakar kawasan hutan di Gunung Ijen seluas 0,5  hektare,”katanya.

Joko menegaskan, untuk pengembangan kasusnya, apakah terduga pelaku melakukan sendirian atau dengan kelompoknya. Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso juga memeriksa sejumlah saksi.

“Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi, dalam kasus pembakaran hutan di Gunung Ijen tersebut,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, jika terduga pelaku terbukti terduga pelaku AR dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.