SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, meminta kepada para Kepala Sekolah (Kasek) SMA dan SMK, agar tidak minta sumbangan kepada wali murid, mengingat kebutuhan sekolah ditanggung oleh negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto, saat menjadi pemateri kegiatan sosialisasi pengelolaan dana BOS di Aula SMA Negeri 1 Situbondo, Jawa Timur.
“Untuk kemajuan sekolah, pihak sekolah melalui komite boleh mengajukan permohonan bantuan dana CSR ke sejumlah perusahaan untuk kemajuan sekolah, namun tidak diperbolehkan meminta sumbangan kepada wali murid,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto, Senin (2/10/2023).
Pria yang akrab dipanggil Edi menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Situbondo, yang menginisiasi kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOS dan BPOPP, yang menggandeng aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian, sehingga para Kasek mendapat pencerahan hukum.
“Kalau para Kasek SMA dan SMK mengelola dana BOS maupun BPOPP sesuai petunjuk teknis (Juknis), saya menilai tidak akan timbul permasalahan, termasuk pengaduan masyarakat dan wali murid,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Situbondo Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA/SMK sederajat di Situbondo, agar Kasek mendapat pencerahan hukum, terutama mengelola dana BOS dan BPOPP.
“Ini merupakan bentuk pencegahan dini dalam pengelolaan dana BOS dan BPOPP. Sehingga dengan kegiatan sosialisasi ini, para Kasek SMA/SMK bisa mendapatkan pencerahan tentang hukum dari narasumber kejaksaan dan kepolisian,” katanya.