FaktualNews.co

Polres Lamongan Bantah Salah Tangkap, Kuasa Hukum Terduga Datangi Propam Mabes Polri

Peristiwa     Dibaca : 695 kali Penulis:
Polres Lamongan Bantah Salah Tangkap, Kuasa Hukum Terduga Datangi Propam Mabes Polri
FaktualNews.co/Faisol
Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Polres Lamongan membantah telah melakukan salah tangkap terhadap terduga pelaku penganiayaan Mujiharto (26). Hanfi Fajri Kuasa Hukum Shorenk akan berangkat ke Propam Mabes Polri untuk menanyakan tindak lanjut laporan kliennya yang ditahan.

Hanfi Fajri mengatakan kliennya adalah orang yang menjadi korban salah tangkap dan pada saat kejadian ia tidak berada di lokasi. “Saat itu dia bersama rekannya tengah berada di warung kopi yang lokasinya berada tak jauh dari rumah, atas tindakan Polres Lamongan itu, kami melaporkan penyidik ke Komnas HAM RI, Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI,” kata Hanfi Fajri, kuasa hukum Mujiharto, Selasa (3/10/2023).

Tak hanya itu, pengacara tersebut juga akan mengadukan hal tersebut ke Presiden dan Menteri, guna mencari keadilan negeri ini yang tak hanya tajam tapi runcing ke bawah.

“Besok rencana saya mau ke Propam Mabes Polri mas, mau tanya tindak lanjutnya,” ujar Hanfi Fajri.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi humas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro mengatakan, tidak ada tindakan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lamongan salah tangkap.

Menurutnya penangkapan itu sudah sesuai prosedur penyidik. “Sudah sesuai prosedur penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MO,” kata Anton.

Lebih jauh Anton menjelaskan, Mujiharto adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna biru setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok pelaku lain. Sebelum penganiayaan terjadi para pelaku termasuk MO melakukan provokasi, tetapi korban tidak melawan.

“Peran pelaku dalam penganiayaan itu MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya pelaku Mujiharto diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI di depan Koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat pada Senin (17/7/2023) pukul 02.00 WIB, lalu.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin