FaktualNews.co

DPD FKBPPPN Lamongan Desak KemenPAN RB Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS

Nasional     Dibaca : 846 kali Penulis:
DPD FKBPPPN Lamongan Desak KemenPAN RB Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS
FaktualNews.co/Istimewa.
Saat rapat koordinasi perwakilan Satpol PP dengan Kementrian Dalan Negeri di Jakarta.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Usai Satpol PP demonstrasi di depan Istana Negara selama dua hari di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada bulan Maret lalu.

Selanjutnya, Kamis (5/10/2023) mereka mempertanyakan kepastian dari pemerintah terkait pengangkatan dari honorer menjadi PNS.

Kini Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), DPD Lamongan Agus Teguh Dwi Cahyono buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

“Kami meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN),”kata Teguh, Kamis (5/10/2023).

Karena, lanjut Teguh, masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

“Kami (non PNS) paling besar. Kami sebanyak 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan. Untuk itu kami mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.

“Hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Menurtutnya, peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi. Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU.

“Kemendagri untuk segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa (3/10/2023) FKBPPPN kembali melakukan rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP, yang ditemui langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo yang mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.

“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan. Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Teguh menirukan Wamendagri .

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin