SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan antara PHPA, Satuan Intel dan Satreskrim Polres Situbondo, berhasil menggagalkan pencurian sebanyak 25 gelondong kayu jati di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo.
Petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti tiga kendaraan, yang digunakan untuk mengangkut 25 gelondong kayu jati ilegal tersebut. Di antaranya truk nopol N 8656 TK, pikap Suzuki Mega Carry nopol M 8439 GC, dan mobil Grand Max station tanpa nopol kendaraan bermotor (TNKB).
Sebanyak 25 gelondong kayu jati ilegal dan tiga kendaraan itu, ditangkap pada dua lokasi yang berbeda, yakni untuk truk yang mengangkut sebanyak 14 gelondong kayu jati ilegal ditangkap di tempat penggergajian kayu di Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo.
Sedangkan barang bukti dua mobil yang mengangkut 11 gelondong kayu jati ilegal itu, diamankan di halaman rumah Agus warga Dusun Krajan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Sementara dua sopirnya langsung kabur, begitu mengetahui petugas yang datang ke lokasi kejadian.
“Khusus di tempat penggergajian di Desa Jangkar. Selain berhasil mengamankan truk yang mengangkut 14 gelondong kayu jati ilegal, kami juga berhasil mengamankan sopirnya, yakni Rizky Agung Sudarmo (36) warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus,”ujar salah seorang petugas Polres Situbondo, Kamis (12/10/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito membenarkan, petugas gabungan berhasil menggagalkan pencurian 25 gelondong kayu jati di kawasan hutan taman nasional Baluran Situbondo, berikut tiga mobil yang mengangkut 25 gelondong kayu jati ilegal tersebut.
“Khusus sopir truk yang mengangkut 14 gelondong kayu jati di tempat penggergajian kayu, dia masih diminta keterangannya oleh penyidik,” kata AKP Momon.