SITUBONDO, FaktualNews.co-Berdalih masih menunggu keterangan tim ahli. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Padahal, petugas sudah mengamankan barang bukti truk yang sudah dimodifikasi sejak Juli tahun 2023 lalu. Saat ini, truk nopol DK 9359 UE, dengan kapasitas tiga tangki ratusan liter itu, diparkir di halaman belakang Mapolres Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu masih dalam penyidikan. Sedangkan barang bukti truk modifikasi diamankan di halaman belakang Polres Situbondo.
“Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, masih dalam tahap penyidikan,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya masih menunggu tim ahli. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara.
“Sebelum melakukan gelar perkara, kami juga minta keterangan tim ahli, dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Jumat (14/7/ 2023) lalu, truk nomor polisi DK 9359 UE diamankan anggota Satreskrim Polres Situbondo, setelah mendapatkan informasi mengisi BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU di Situbondo.
Truk yang saat ini diamankan di Polres Situbondo, itu mengisi BBM solar bersubsidi melalui tangki truk dan truk tersebut diduga dimodifikasi menggunakan dua tangki di kanan dan kiri.
Modusnya, sopir dan kernet atau pembantu sopir truk tersebut membeli solar dengan jumlah banyak dari SPBU satu ke SPBU lainnya. Ketika kedua tangki BBM penuh, solar bersubsidi disedot menggunakan pompa ke dalam wadah lain di atas bak truk yang tertutup terpal