Hukum

Terdakwa Kasus Penipuan Rp 7 Miliar di Situbondo Dituntut 3,5 Tahun

SITUBONDO,FaktualNews.co – Kristin Halim, terdakawa kasus penipuan dengan nominal sebesar Rp 7 miliar, dituntut selama 3,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (12/10/2023).

Kuasa hukum Andre Yason Silvanus mengatakan, jika tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penipuan Kristin Halim sudah maksimal.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menjatuhkan tuntutan selama 3,5 tahun. Ya saya rasa sudah cukup maksimal tuntutannya,” ujar Yason, Kamis (12/10/2023).

Menurut dia, jika tuntutan JPU terhadap terdakwa selama 3,5 tahun, jika dibandingkan dengan kerugian klien dirinya tidak sebanding.

“Harapan kami, semoga saja putusan majelis hakim lebih maksimal lagi. Kami masih berharap semoga Majelis haklim yang mulia memberikan putusan yang sebanding dan seadil- adilnya,” katanya.

Yason menjelasakan, untuk tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dinilai lebih condong ke pasal 378. Jaksa mengambil dakwaan alternatif  dengan cara membuktikan salah satunya.

“Bunyi pasal 378 kan barang siapa secara dengan sengaja dan melawan hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri melalui tiga cara, serangkaian kebohongan, tipu muslihat dan martabat palsu,” pungkasnya.