MADIUN, FaktualNews.co – Karena memerkosa anak di bawah umur. Seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Madiun berinisial WS (48) ditangkap polisi. Modusnya, WS bisa menyembuhkan penyakit ayah korban.
“Betul kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dikonfirmasi Sabtu (14/10/2023).
Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.
“Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” ujar AKP Danang Eko Abrianto.
AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, korban terpaksa mau menuruti keinginan bejat pelaku lantaran diiming-iming agar penyakit ayahnya sembuh.
“Karena iming-iming sakit ayah sembuh hingga menuruti keinginan pelaku,” papar AKP Danang Eko Abrianto.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Madiun. Pelalu dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Ancaman 15 tahun penjara,” tandas AKP Danang Eko Abrianto.