Pungutan di SMA/SMK Negeri Lamongan Marak, Kacabdin Enggan Bicara
LAMONGAN, FaktualNews.co-Pungutan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri kepada wali murid yang berkedok investasi atau sumbangan dan SPP marak di Kabupaten Lamongan.
Saat ditanya terkait hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Lamongan, Hidayat Rahman, hanya menjawab melalui pesan WhatsApp “Di kantor, Selasa pagi,” ujar Hidayat Rahmat kepada awak media tanpa menjelaskan dan menjawab terkait pungutan yang dikeluhkan wali murid tersebut, Sabtu (14/10/2023).
Pungutan yang dilakukan pihak sekolah negeri yang berkedok investasi atau sumbangan beserta nominal yang disebutkan masih dikenakan kepada wali murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, Komite SMK Negeri 2 Lamongan tahun pelajaran 2023/2026, dalam rapat pleno berharap hari sebelumnya bersama pengurus sekolah dan wali murid yang digelar di aula SMK Negeri Lamongan, bahwa pungutan tersebut sudah disampaikan.
Jika sumbangan dikenakan kepada tiap-tiap siswa atau wali murid dengan nilai yang sama dengan tahun sebelumnya dan uang tersebut nanti untuk peningkatan belajar siswa.
“Angkatan tahun kemarin (2022), partisipasi dari wali murid sebesar Rp 3.550.000, dan tahun sekarang gak dinaikkan, kita samakan untuk membantu agar anak-anak kita bisa belajar secara maksimal,” kata Ketua Komite SMK Negeri 2 Lamongan, Lazim, didepan para wali murid kelas X.
Sumbangan secara sukarela dari wali murid kepada sekolah dibantah, modus pihak sekolah memberi lembaran surat pernyataan kesanggupan pemberian sumbangan yang disiapkan pihak sekolah diberikan kepada tiap-tiap wali murid dan dipaksa untuk mengisi besaran nominalnya.
“Kami mengisi Rp 3,5 juta di surat pernyataan itu, karena instruksi wali kelas atau yang ada di kelas saat itu, ” kata wali murid berinisial DR.
Tak hanya DR, wali murid berinisial YS juga mengeluh dengan hal yang sama, dengan adanya pengisian surat pernyataan tersebut dilakukan saat para wali murid diminta ke ruang kelas siswa.
“Benar mas, perintah melalui wali kelas masing-masing. Instruksinya yang ada wajib diisi Rp3,5 juta. Kalau di forum komite ngomongnya gitu (seikhlasnya). Tapi setelah wali murid diminta ke ruangan kelas, tetap disuruh mengisi Rp 3,5 juta, ” aku YS.
Wali murid berharap agar pungutan-pungutan dengan berkedok infaq, sumbangan, investasi dan uang gedung ditiadakan sesuai peraturan pemerintah yang salah satunya penghapusan SPP bulanan.
Menanggapi polemik dunia pendidikan di Lamongan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur, Amar Syaifudin, menegaskan bahwa biaya tersebut tidak sesuai dengan visi misi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, untuk mewujudkan pendidikan gratis dan berkwalitas seperti yang disampaikan saat kampanye.
“Kalau pungutan dikatakan boleh sesuai Pergub (Peraturan Gubernur), berarti melanggar peraturan di atasnya (Permendikbud), dan itu harus ditinjau ulang, ” kata Amar Saifuddin yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi.
Sesuai yang dijanjikan Gubernur saat kampanye dan dituangkan dalam visi misi Bawa Bakti Satya, salah satunya adalah Jatim cerdas dan sehat.
“Kalau benar begitu berarti Gubernur Suloyo (mengingkari janji-red) soal Pendidikan dan Kesehatan gratis berkualitas,” ujar Amar.
Lebih lanjut, Mas Amar panggilan akrab Amar Syaifudin menyayangkan terkait pungutan tersebut yang juga dijadikan syarat pengambilan kartu peserta ujian yang dinilai merugikan siswa dalam menempuh pendidikan.
“Kebijakan ini tidak berkeadilan dan merugikan siswa. Oleh karenanya kebijakan tersebut harus dicabut. Karena bisa menyandra siswa dengan beban sumbangan sekolah,” pungkasnya.