FaktualNews.co

Jadi Caleg, Dua Orang Kades di Lamongan Mundur

Politik     Dibaca : 971 kali Penulis:
Jadi Caleg, Dua Orang Kades di Lamongan Mundur
FaktualNews.co/Faisol
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, M. Zamroni (pegang mike).

LAMONGAN, FaktualNews.co-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan, M. Zamroni sudah mempersiapkan dua penjabat (Pj) Kepala Desa Wedoro, Kecamatan Glagah, dan Kades Datinawong, Kecamatan Babat, Lamongan, yang mundur lantaran mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada kontestasi Pemiliahn Legislatih (Pileg) 2024 mendatang.

Pengisian Pj dimaksudkan agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasanya. Pj (penjabat) yang akan menggantikan Kades Wedoro dan Kades Datinawong akan dijabat para PNS yang ditentukan bupati lewat pertimbangan seorang camat.

“PJ pengganti Kades Wedoro Pak Sokhip staf Kecamatan Galagah dan PJ Kades Datinawong Nurul Yakin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Babat,” kata Zamroni, Kadis PMD Lamongan. Minggu (15/10/2023).

Pj kades tersebut melalui proses yang ditunjuk Pemkab melalui Kecamatan. Pj ini juga pernah diberlakukan saat menjelang PAW kades karena berhalangan tetap dan sebab lain.

“Pergantian Pj kepala desa sesuai dengan surat keputusan yang diteken bupati,” ujar Zamroni.

Untuk diketahui kedua kades yang mengundurkan diri terswbut berangkat dari partai yang berbeda, seorang lewat Partai Demokrat dan satu caleg membawa kendaraan Partai Golkar.

“Mundur karena keduanya dipastikan maju sebagai caleg pada pesta demokrasi 2024 nanti,” jelas Zamroni.

Usai mengundurkan diri, kedua kades harus menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, maksimal sebelum batas akhir masa pencermatan daftar calon tetap (DCT). Maka yang bersangkutan harus segera mengundurkan diri sebagai kepala desa sesuai dengan peraturan yang ada.

Lebih jauh Zamroni menambahkan, kepala desa yang sudah mengikuti kontestasi pileg dan jika gagal, maka tidak bisa kembali menjadi kepala desa untuk menduduki lagi sisa jabatannya. Terkecuali mereka mengikuti pemilihan kepala desa lagi. Namun dengan syarat belum menjabat selama tiga periode. Kalau sudah tiga kali menjabat kades, maka tidak diperbolehkan mencalonkan kembali.

“Pemkab Lamongan tidak bisa melarang kades yang masih menjabat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Karena hak warga negara, asalkan harus mematuhi aturan yang ada,” terangnya.

Sebelumnya ada sebanyak empat kepala desa yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Namun akhirnya hanya mengerucut hanya dua orang kades.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin