Peristiwa

Pemburu Satwa Dilindungi di Taman Nasional Situbondo Asal Malang Ditangkap Petugas

Satu Terduga Pelaku Kabur

SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, Minggu (15/10/2023) malam  berhasil menangkap tiga pemburu satwa dilindungi  asal Kabupaten Malang, satu orang terduga pelaku berhasil kabur.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua hewan dilindungi dengan kondisi mati akibat ditembak, yakni seekor rusa jantan dan merak jantan. Kedua hewan dilindungi tersebut merupakan hasil buruannya di Taman Nasional Baluran Situbondo.

Kepala Taman Nasional Baluran Johan Setiawan membenarkan pihaknya menangkap tiga pelaku pemburuan satwa dilindungan asal Kabupaten Malang. Mereka tertangkap basah telah berburu atau menembak dua hewan lindung tersebut.

“Selain menangkap tiga pelaku perburuan satwa asal Malang, kami juga mengamankan barang bukti dua ekor satwa dilindungi dengan kondisi mati, 1 ekor rusa jantan, 1 ekor burung merak jantan, satu pelaku berhasil kabur,”ujar Johan Setiawan, Senin (16/10/2023).

Menurut dia, terungkapnya tiga pelaku perburuan asal Malang, menembak dua satwa dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo itu, berawal saat petugas patroli yang melintas Blok Merak Air Karang. Mereka  mendapati mobil kijang nopol N 1907 EY diparkir di depan rumah warga. Petugas curiga karena pemilik mobil dan pemilik rumah tidak ada.

“Namun, sekitar pukul 15.00 WIB sore petugas Taman Baluran menerima pesan bahwa ada tiga orang klub menembak dari Malang sedang berada di kawasan hutan,”bebernya.

Johan menegaskan, setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan penjagaan di Blok Air Karang pukul 17.45 WIB. Hingga akhirnya mobil kijang putih tersebut keluar dan mendapati membawa dua ekor hewan hasil buruannya, yakni rusa dan burung merak mati.

“Dalam mobilnya ditemukan dua ekor hewan yang dilindungi dalam kondisi mati, hasil buruannya di taman nasional baluran Situbondo,”katanya.

Johan menegaskan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Taman Nasional Baluran Situbondo. Di antaranya seekor rusa jantan mati ditembak bagian kepala, seekor burung merak mati, senjata rakitan jenis senpi call 5,56 5JT, amunisi sebanyak 54 biji aktif kaliber 5.56 milimeter.

“Petugas juga mengamankan  empat barang bukti  selongsong amunisi yang telah ditembak dan sebilah pisau,”bebernya.

Lebih jauh Johan menjelaskan, tiga orang yang diamankan tersebut, masing adalah Lukman Zainul Hakim pemilik 18 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter. Kedua, Suharso pemilik 60 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter dan mobil kijang warna putih.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga  pelaku pemburuan satwa dilindungi asal Malang itu akan kami limpahkan ke Polres Situbondo,”pungkasnya.