SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk mendalami kasus dugaan penggelapan mobil rental Toyota Avanza nopol N 1558 WC, dengan korban Hendry (44) warga Perumahan Bumi Ayu, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, mulai memanggil terlapor Halili (57) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Terlapor diperiksa secara marathon di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, jika penyidik memanggil salah seorang terlapor kasus penggelapan mobil rental, yang digadaikan salah seorang temannya, yakni Sofi (29) warga Jember.
“Halili diperiksa sebagai terlapor, dalam kasus penggelapan mobil rental milik korban Hendry,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemilik rental mobil bernama Hendry Susanto (44) warga Perumahan Bumi Ayu, RT.03 RW.02 Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, mendatangi Mapolres setempat, Selasa (10/10/2023).
Pasalnya, Hendry menilai penyidik Satreskrim Polres Situbondo, dinilai lamban menangani kasus penipuan penggelapan mobil Toyota Avanza nopol N 1558 WC, dengan terlapor Sofi warga Jember, dan Halili warga Desa Alasmalamg, Kecamatan Panarukan, Situbondo.