Peristiwa

Pemburu Satwa Dilindungi di Situbondo Asal Malang, Ditetapkan Sebagai Tersangka

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah berhasil mengungkap peran tiga pemburu satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, juga menetapkan tiga pemburu satwa dilindungi tersebut sebagai tersangka.

“Setelah diminta keteranganya secara marathon oleh penyidik, dan kami melakukan gelar perkara. Sehingga kami berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku, kami juga menetapkan tiga pemburu satwa liar tersebut sebagai tersangka,” ujar AKP Momon Suwito, Selasa (17/10/2023).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan dua tersangka yang diketahui anggota Perbakin Malang, yakni IP (56) dan SH (59). Keduanya bermaksud berburu babi hutan di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo, namun sebelum berburu babi hutan, keduanya mampir di rumah LZ (28) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo.

“Nah, saat IP dan SH ke rumahnya di Kecamatan Asembagus, LZ merencanakan agar berburu rusa dan burung merak. Bahkan, LZ mengaku siap untuk mendampingi IP berburu di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo,”bebernya.

AKP Momon menegaskan, atas perbuatannya dua tersangka, yakni LZ dan SH akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena mereka melakukan perburuan satwa dilindungi di hutan konservasi, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan IP akan dijerat pasal berlapis, selain berburu satwa dilindungi, dia juga memiliki senpi laras panjang ilegal kaliber 5,56 milimeter, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 1990,

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 21 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,”katanya.

Sedangkan terduga pelaku berinisial M, yang berhasil kabur saat penangkapan yang dilakukan petugas Taman Nasional Baluran Situbondo, dia masih dalam pencarian petugas Satreskrim Polres Situbondo.

“Terduga pelaku berinisial M, yang disebut-sebut sebagai penunjuk jalan, karena rumahnya di sekitar Taman Nasional Baluran Situbondo, dia masih dalam pencarian petugas,”pungkasnya.