SITUBONDO, FaktualNews.co-Pasca tertangkap tangan berburu satwa dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo. Hingga kini tiga terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Satresktim Polres Situbondo.
“Untuk mengungkap peran masing-masing tiga terduga pelaku perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran, mereka masih diperiksa secara marathon oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo,”ujar AKP Momon Suwito, Kasatreskrim Polres Situbondo, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, dari tiga orang terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas Taman Nasional Baluran, Situbondo. Dua orang di antaranya warga Kepanjen Kabupaten Malang. Diduga kuat, kedua orang tersebut anggota Perbakin Kabupaten Malang.
“Kami belum mengetahui secara pasti, apakah dua terduga pelaku perburuan satwa dilindungi itu, merupakan anggota Perbakin Kabupaten Malang. Namun berdasarkan informasi keduanya merupakan anggota Perbakin,”bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, Minggu (15/10/2023) malam berhasil menangkap tiga pemburu satwa dilindungi asal Kabupaten Malang, satu orang terduga pelaku berhasil kabur.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua ekor hewan dilindungi dengan kondisi mati akibat ditembak. Yakni seekor rusa jantan dan seekor merak jantan, kedua hewan dilindungi tersebut merupakan hasil buruannya di Taman Nasional Baluran Situbondo.
Kepala Taman Nasional Baluran, Johan Setiawan membenarkan pihaknya menangkap tiga pelaku pemburuan satwa dilindungan asal Kabupaten Malang. Mereka tertangkap basah telah berburu atau menembak dua hewan lindung tersebut.
“Selain menangkap tiga pelaku perburuan satwa asal Malang, kami juga mengamankan barang bukti dua ekor satwa dilindungi dengan kondisi mati, seekor rusa jantan, seekor burung merak jantan, satu pelaku berhasil kabur,”ujar Johan Setiawan, Senin (16/10/2023).