Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan terhadap PBNU, Para Pihak Menyerahkan Alat Bukti

JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) setempat, Selasa (17/10/2023). Agenda kali ini yakni penunjukan alat bukti oleh kedua belah pihak.

Pihak penggugat KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam diwakili oleh kuasa hukumnya, Suharno Dkk. Sedangkan pihak tergugat PBNU diwakili oleh kuasa hukumnya, Arifuddin dan Makmun Fikri. Sedangkan dari PCNU Jombang diwakili oleh Saifudin.

Namun demikian, Gus Salam sebagai pihak penggugat juga hadir di ruang pengunjung. Sidang lanjutan dipimpin oleh Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Sedangkan dua anggotanya adalah Luki Eko Andrianto dan Sudirman.

Sidang tidak berlangsung lama. Masing-masing kuasa hukum menyerahkan alat bukti berupa surat dan dokumen. Pihak penggugat menyerahkan 54 alat bukti, sementara tergugat sebanyak 13 alat bukti. Hakim kemudian memberitahukan bahwa sidang dilanjutkan Selasa (24/10/2023) dengan agenda pemeriksaam saksi dari penggugat.

Kuasa hukum PBNU Arifuddin menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan 13 alat bukti berupa surat. “Ada surat dari PBNU, ada juga surat dari Pengurus Wilayan Nahdaltul Ulama (PWNU). Hari ini agendanya pembuktian,” ujar Arifuddin di hadapan awak media usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Suharno mengatakan, pihaknya menyerahkan 54 surat dan dokumen sebagai alat bukti di persidangan. Rinciannya, surat kegiatan pra-konfercab NU (Konferensi Cabang) yaitu berupa undangan hingga adanya SK (Surat Keputusan), serta surat tugas dan dokumem kegiatan.

“Bahkan terakhir juga ada chat (percakapan) dari Pak Wakil Sekretaris PBNU. Termasuk dokumentasi-dokumentasi persidangan selama Konfercab NU Jombang. Semuanya kita sertakan. Kita ingin menegaskan bahwa Konfercab NU Jombang sudah sesuai AD/ART,” ujar Suharni kepada awak media usai sidang.

Suharno juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan 13 saksi dalm sidang selanjutnya. “Mereka berasal dari panitia konfercab, SC (Steering Comite), saksi ahli, serta saksi dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang),” katanya.

Sementara itu, Gus Salam juga membenarkan hal itu. Pihaknya mendengar sudah ada target bahwa pada 21 November 2023 sudah ada keputusan. “Saya menyambut baik. Semakin cepat ada keputusan, maka itu semakin baik. Karena ada kejelasan,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini.

Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.