SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan antara tim Resmob Polres Situbondo dan Polsek Besuki, Situbondo berhasil mengungkap judi online jenis dingdong atau spin. Sebanyak empat pelaku judi online tersebut berhasil ditangkap, satu orang di antaranya bandar.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga ponsel yang digunakan sarana judi spin, uang tunai Rp2,2 juta, tas slempang berwarna coklat. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Empat pelaku judi online yang ditangkap, di antaranya adalah satu orang berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli, yakni AS (60), Ah (57) dan MR (43). Mereka mengaku asal Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Diperoleh keterangan, terungkapnya judi online jenis spin itu, berawal dari laporan salah seorang warga setempat. Sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung menuju ke lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Agus Bastomi, petugas mendapati BS sedang melayani para pembelinya. Sehingga tanpa adanya perlawanan, petugas berhasil menangkapnya di salah satu warung kopi di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya, empat orang pelaku judi online tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, berikut sejumlah barang buktinya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, empat warga Kecamatan Besuki, Situbondo itu, masih diminta keterangan penyidik.
“Untuk mengungkap peran masing-masing, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik,”katanya.