Peristiwa

Tak Terima Motornya Disalip, Dua Karyawan PT SAM Situbondo Dikeroyok

SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga karena tak terima disalip, tiga orang pengendara sepeda motor (pemotor) bernama Holis (23) asal Desa Landangan, Kecamatan Kapongan bersama dua orang temannya, mengeroyok dua orang  karyawan tambak udang PT SAM.

Akibat dipukul dan ditendang, dua korban mengalami luka memar dibagian wajahnya, seperti di pelipis mata kiri,  dan bibir. Bahkan, salah seorang korban bernama Misbahul Rahman (23), kepala bagian belakangnya benjol dan mengeluarkan darah dari hidungnya.

Saat ini, kasus  pengeroyokan dua karyawan tambak udang PT SAM Desa Landangan, Kecamatan Kapongan itu, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor Holis bersama dua orang temannya.

Sedangkan dua orang karyawan tambak udang PT SAM yang menjadi korban pengeroyokan, yakni Misbahul Rahman (23) warga Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo dan Ahmad Muhlis (23) Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Diperoleh keterangan, sebelum dikeroyok tiga orang pemotor di jalan Desa Landangan. Pada malam itu, dua korban bersama empat orang karyawan PT SAM ngopi, usai  ngopi di salah satu warung kopi setempat, mereka bermaksud  untuk kembali ke tempat kerjanya.

Namun, saat melintas di lokasi kejadian, enam karyawan PT SAM yang mengendarai tiga motor,  mendahului sepeda motor yang dikemudikan Kholis dan membonceng dua orang temannya. Diduga tak terima disalip, terlapor Holis bersama dua temannya menghentikan laju tiga sepeda motor para karyawan PT SAM.

Holis bersama dua orang temannya langsung mengeroyok korban Misbah dan Muhlis, dengan menggunakan tangan kosong di lokasi kejadian. Akibatnya, kedua mengalami luka memar di bagian pelipis mata kiri, memar di bagian bibir. Salah seorang korban benjol di bagian kepala belakang atas, serta sempat keluar darah dari hidungnya.

“Saya dan teman-teman karyawan PT SAM tidak.pernah punya dengan terlapor, diduga dia tidak terima disalip. Saat disalip dia berboncengan dua,”kata Muhlis, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (22/10/2023).

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan kasus pengeroyokan, dengan terlapor Holis dan kawan-kawan. Untuk mendalami kasus pengeroyokan tersebut, penyidik akan memanggil para terlapor untuk diklarifikasi.

“Jika terbukti, terlapor Holis dan kawan-kawan, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal 5,6 tahun kurungan penjara,”katanya.