SITUBONDO, FaktualNews.co-Puluhan warga Desa Demung, Kecamatan Kota, Situbondo, Senin (23/10/2023) mendatangi kantor desa setempat. Itu dilakukan lantaran mereka mengaku dipingpong dalam mengurus tanah yang terkena proyek jalan tol Probolinggo Banyuwangi (Probowangi).
Kuasa hukum empat ahli waris Yasn Silvanus, mengatakan, para ahli waris terpaksa mendatangi kantor desa, lantaran mereka merasa dibohongi dan dipermainkan Kades Demung. Bahkan, hak kepemilikan tanahnya diakui ahli waris dari Agus Wedi.
”Tanah klien kami sebagian sudah diakui ahli waris dari Agus Wedi. Ini sebagaimana keterangan kades berdasarkan karawangan desa,”ujar Yason, Senin (23/10/2023).
Yason menegaskan, meski empat ahli waris mengaku belum pernah menjual tanahnya. Namun Kades Demung menegaskan sebagian tanah kliennya dimiliki Faris ahli waris dari almarhum Agus Wedi.
“Ada pengakuan dari kades yang sudah memanggil klien kami. Tapi faktanya tidak bisa menunjukkan bukti-bukti peralihan hak tanah tersebut,”bebernya.
Lebih jauh Yason menambahkan, seharusnya perangkat desa mendeteksi dini terjadinya konflik agraria ymdi desa. Sehingga tidak terjadi konflik.
“Semuanya harus diklarifikasi. Kalau belum jelas klaririfikasinya lalu diberikan ke BPN tentu hal ini akan menimbulkan penipuan terhadap BPN. Sebab BPN tidak mengetahui persoalan sengketa yang terjadi di lapangan,” katanya.
Yason mengatakan, dalam aksi demo tersebut, para ahli waris hanya menyampaikan satu tuntutan, yakni mendesak Kades Demung mempertemukan kliennya.
“Kami butuh fakta berdasarkan riwayat dan historinya. Kalau belum ada kejelasan, kami akan menempuh upaya hukum, baik melapor ke Mapolres Situbondo, maupun menggugat ke PN Situbondo,”pungkasnya.
Sementara itu, Ricky Ricardo kuasa hukum Kades Demung mengatakan, ada titik temu dalam pertemuan tersebut. Yakni akan melakukan pertemuan lanjutan, dan akan memanggil Faris selaku ahli waris almarhum Agus Wedi. Sehingga diketahui tentang peralihan tanahnya.
“Saya juga berharap pertemuan selanjutnya bisa membuahkan hasil yang bagus,”katanya.