Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan terhadap PBNU, Penggugat Hadirkan 16 Saksi

JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang lanjutan gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang digelar pada Selasa (24/10/2023).

Agenda kali ini, yakni pihak penggugat, KH Abdus salam Shohib (Gus Salam) mendatangkan 16 saksi dalam sidang tersebut. Mulai dari panitia baik SC maupun OC, MWCNU, hingga pengurus ranting.

Dalam sidang tersebut, penggugat meyakini jika majelis hakim akan mengabulkan gugatannya setelah saksi-saksi memberikan keterangan di persidangan hari ini.

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu persatu saksi penggugat dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Selain memberikan keterangannya, para saksi juga menyerahkan bukti yang disampaikan.

Salah satu saksi penggugat, Ahmad Syamsul Rizal mengaku dicecar majelis hakim selama kurang lebih 2 jam. Ia ditanya hakim ketua mulai proses awal konfercab hingga selesai.

Rizal yang saat itu menjadi ketua SC menyebut telah membeberkan semuanya kepada Majelis Hakim. Mulai tahapan pembentukan panitia, sidang pleno hingga menghasilkan keputusan Rais Syuriah dan ketua PCNU Jombang.

“Mengenai berita acara keputusan baik itu mengenai rais, hasil sidang AHWA (ahlul halli wal aqdi) termasuk keputusan mengenai ketua terpilih, berita acaranya semuanya lengkap,” ungkap Rizal usai menjadi saksi di PN Jombang.

Rizal juga menegaskan, sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Menurutnya, kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan rais maupun ketua adalah sebagai bukti penguat dalam kesaksiannya.

“Sudah sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART, semua sudah sesuai,” kata katib syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022 ini.

Sementara itu, penggugat Gus Salam mengatakan ada tiga kategori saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut.

“Kita hadirkan tiga klaster saksi, 1 dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting,” kata Gus Salam yang juga hadir di persidangan.

Menurut Gus Salam, tiga unsur saksi yang diajukan itu membuat dirinya sebagai pihak penggugat yakin akan memperkuat materi gugatan diajukan.

“Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab yang terjadi, bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU, InsyaAllah kami selalu optimis memenangkan gugatan ini,” tandasnya.

Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya.

Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.

“Surat dari PBNU, surat dari pengurus wilayah, totalnya ada 13,” ungkap Arifudin kepada wartawan.

Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

“Kita akan hadirkan dari pengurus PB dan pengurus wilayah sama dari pengurus cabang,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa polemik internal NU berujung ke meja hijau itu dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

Penggugat meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa periode 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, penggugat juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926.