SITUBONDO, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kristin Halim 3,3 tahun kurungan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Sebab, pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Situbondo menuntut terdakwa selama 3,6 tahun kurungan penjara. Meski demikian, kasus penipuan sebesar Rp7 miliar, dengan kedok pembuatan izin tambang masih pikir-pikir, menanggapi vonis 3,3 tahun kurungan penjara tersebut.
Yason Silvanus kuasa hukum korban Andre, menegaskan dirinya sudah menerima dengan putusan majrlis hakim. Meskipun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Situbondo.
“Terdakwa divonis 3,3 tahun, vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan JPU. sebelumnya kan dituntut 3, 6 bulan. Tapi tidak masalah, klien kami sudah menerima,”ujar Yason Silvanus, Sabtu (28/10/2023).
Menurut dia, diakui vonis majelis hakim memang lebih rendah. Namun, majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri menjatuhkan vonis terhadap Kristin Halim.
“Putusan hakim turun tiga bulan kemungkinan ada pertimbangan yang menganggap perilaku terdakwa bersikap sopan santun. Atau pertimbangan lainnya yang tidak saya ketahui,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Yason menambahkan, jika vonis terhadap Kristin Halim, belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab pada saat putusan pihak kuasa hukum terdakw, belum mengajukan penolakan maupun menerima atas hukum yang diberikan.
“Kalau masih pikir-pikir berarti menunggu kesempatan selama tujuh hari, kalau sudah tujuh hari tidak ada konfirmasi banding atau tidak maka putusan inkrah,”katanya.
Begitu kasus tersebut sudah inkrah, Yason hanya berharap agar polisi kembali melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut. Yaitu mengejar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Harapan kami polisi bisa melakukan langkah lanjutan, yakni mengusut tindak pidana pencucian uangnya,”pungkasnya.