Spesialis Pencurian Rumah dan Cafe Antar Kota Ditangkap Unit Polsek Pare Kediri
KEDIRI, FaktualNews.co – Spesialis pencurian rumah dan cafe antar Kota, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri. Pelaku diketahui bernama Gaguk Prasetiawan warga Desa Pulo Lor Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Pelaku ditangkap saat membobol cafe Jualkopi yang berada di Kelurahan Pare Kabupaten Kediri, Senin (30/10/2023) dini hari.
Namun aksi pelaku terekam kamera cctv yang dipasang di lokasi Cafe. Dalam rekaman kamera cctv, pelaku yang mengendarai sepeda motor, sampai di depan cafe Jualkopi. Pelaku kemudian masuk ke cafe dengan cara membobol pintu menggunakan linggis.
Pelaku kemudian berhasil menggasak uang tunai sebanyak 3.960.000 rupiah dari dalam cafe. Apes saat keluar dari cafe pelaku langsung ditangkap oleh petugas yang mengintai di depan cafe.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai dan gadget yang baru saja diambilnya dari cafe, serta empat buah linggis serta 1 buah tang serta 1 buah senter.
Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban yang merasakan hawa panas karena kipas angin di rumahnya mati lalu keluar rumah. Saat di luar rumah, korban melihat ada seseorang di cafe miliknya, dan ia kemudian menghubungi pihak Kepolisian Sektor Pare. Dan saat keluar cafe usai beraksi, pelaku langsung ditangkap oleh petugas.
“Pelaku masuk kedalam cafe dengan cara membobol pintu menggunakan linggis. Pelaku kemudian menggasak uang dan gadget di ruang kasir dan keluar cafe. Petugas yang datang langsung menangkap pelaku. Pelaku sendiri sudah beberapa kali beraksi di Jombang dan di Kediri,” Jelas AKP Bowo Wicaksono, Kapolsek Pare, Senin (30/10/2023).
Sementara pelaku Gaguk Prasetiawan mengaku, nekat mencuri karena kepepet akibat ditagih uang sewa oleh ibu kost nya. Ia selama ini bekerja sebagai penjual alat-alat konstruksi bangunan secara online.
“Mencuri untuk membayar uang sewa kost. Karena ia, istri dan anaknya tinggal di runah kost. Dan karena hasil berjualan alat-alat konstruksi bangunan kurang, saya nekat mencuri.” Kata Gaguk Prasetiawan, pelaku pembobolan.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Pare. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.