JOMBANG, FaktualNews.co – Sekretaris PCNU Jombang, Abd Hamid Hamdah dituding menyebarkan kebohongan terkait proses sidang gugatan terhadap PBNU di PN Jombang.
Hal itu setelah Hamid (sapaan akrabnya) berkomentar di salah satu media online yang menyebutkan sejumlah saksi dari penggugat tidak menjawab/mengenal KH Salmanudin Yazid yang merupakan salah satu pihak penggugat PBNU.
“Awalnya semua saksi dari penggugat menghadap hakim dan ditanya satu persatu, pertanyaan salah satu hakim diantaranya apakah ada yang kenal Salmanuddin Yazid? dari sekian saksi yang menjawab cuman Rizal,” ujar Hamid, Senin 30 Oktober 2023 dikutip dari malang.viva.co.id.
Ia juga menyebutkan sejumlah saksi penggugat yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, antara lain Amirul, Azam Khoiruman, Mukhlis Irawan, Muslimin dan Ahmad Syamsul Rizal.
Bahkan, Hamid juga menuduh ada skenario dari panitia Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 untuk menafikan suara ranting.
Menanggapi hal tersebut, salah satu saksi, Mukhlis Irawan menyebutkan jika pernyataan yang dikatakan oleh Hamid Hamdah adalah suatu kebohongan.
“Dia (Hamid) kan tidak datang di persidangan, kok bisa mengatakan seperti itu? Kami semua menjawab dan mengenal KH Salmanudin, tentu kenalnya berbeda-beda. Ada yang karena kenal sebagai pengurus PCNU atau kenal karena hal lain. Yang pasti pernyataan itu bohong,” ungkap Mukhlis, Rabu (01/11/2023).
“Saya selama di persidangan 24 Oktober itu, tidak melihat dia (Hamid) sama sekali di Pengadilan Negeri Jombang. Artinya apa? Dia tidak tahu sama sekali proses berjalannya sidang,” imbuhnya.
Senada dengan dengan Mukhlis, salah satu saksi lain yakni Samsul Rijal juga mengatakan jika Hamid pada waktu agenda pemeriksaan saksi, tidak berada di lokasi persidangan. Ia juga memastikan apa yang dikatakan Hamid adalah kebohongan atau ketidakbenaran.
“Lha dia kan tidak hadir di persidangan, kami para saksi ditanya satu per satu, apakah kenal KH Salmanudin? Ya tentu kami semua jawab kenal. Tentu kenalnya berbeda-beda,” ungkap Rijal.
“Nah, saya pastikan yang diucapkan Hamid itu adalah bohong, dan hal itu bisa diancam pidana. Selain bohong, apa yang diucapkan Hamid itu telah membuat gaduh. Jika dia (Hamid) tidak menarik ucapannya, hati-hati, itu ada delik pidananya,” tegas Rijal.