Hukum

Penggugat PBNU, Ada Bukti dan Saksi Bahwa Tanda Tangan Saksi dari PWNU Asli

JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang gugatan terhadap PBNU oleh Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) dengan agenda pemeriksaan saksi-saki dari pihak tergugat telah digelar di kantor PN Jombang, Selasa (31/10/2023 lalu).

Namun ada hal yang menarik dalam sidang tersebut, dimana salah satu saksi dari PBNU, yakni Kiai Ahsanul Haq tidak mengakui telah menandatangani berkas/dokumen P-38 dan menganggap tanda tangan tersebut palsu.

“Ini tidak terjadi, ini tidak terjadi. Jadi ini (dokumen P-38) palsu. Ya, coba apa namanya, dikoreksi lagi. Tapi kalau panjenengan seperti ini, saya nyatakan tanda tangan ini palsu,” ungkap Kiai Ahsanul Haq, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Sekretaris APQANU, Ahmad Samsul Rijal menegaskan, jika tandatangan Kiai Ahsanul Haq dalam berkas P-38 tersebut asli. Bahkan, ia juga menyebutkan jika ada sejumlah saksi dalam pertemuan dan penandatanganan tersebut.

“Jadi, diantara kita berenam atau bertujuh waktu itu, 2 orang masih ingat menyaksikan langsung tanda tangan oleh Pak Koderi dan Pak Ahsanul Haq,” ungkap Rijal.

Ia menjelaskan, bahwa berkas P-38 itu berisi Pedoman Sidang Pleno 4 Konfercab PCNU Jombang tahun 2022 yg telah disesuaikan dengan AD ART dan POA PWNU JATIM.

“Itu memang ditandatangani beliau berdua (Kyai Koderi dan juga Kiai Ahsanul Haq) di tempat dan waktu yang berbeda,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan atas kesaksian Kiai Ahsanul Haq dalam persidangan tersebut, merupakan hak nya. Namun ia juga siap membuktikan, jika tanda tangan tersebut adalah asli dengan bukti dan saksi yang ada.

“Penggugat kukuh jika tanda tangan beliau pada berkas P-38 itu adalah asli. Selama belum ada putusan perkara pidana pemalsuan atas dokumen tersebut, secara yuridis tanda tangan adalah benar dan sah,” tambahnya.

Ia juga meminta jika tanda tangan tersebut dianggap palsu, agar dilaporkan supaya diketahui siapa yang memalsukan? dan dibuktikan di pengadilan agar didapat kebenarannya dan keadilannya.

“Kita berharap tidak ada dusta di dalam sumpah yang terucap di persidangan. Dan sesama muslim wajib mengingatkan dan menasehati, bahwa muslim yang bersumpah dan kemudian melanggar sumpahnya, maka ada kafaratnya,” pungkasnya.