FaktualNews.co

Jadi Terdakwa Kasus Illegal Logging, Mantan Kades Kayumas Situbondo Dituntut 3,5 Tahun 

Hukum     Dibaca : 1505 kali Penulis:
Jadi Terdakwa Kasus Illegal Logging, Mantan Kades Kayumas Situbondo Dituntut 3,5 Tahun 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Tiga terdakwa, saat digelandang ke Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Abdul Jalil, terdakwa kasus illegal logging dituntut 3,5 tahun kurung penjara, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Senin (6/11/2023).

Selain itu, JPU juga mewajibkan mantan Kepala Desa (Kades) Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo,  Abdul Jalil untuk membayar uang denda, dengan nominal   sebesar Rp500 juta,   dengan subsider 5  bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Hadi Cahyono Saputro, juga dituntut selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan penjara. Namun, khusus  untuk terdakwa Bukardi hanya dituntut 1,5 tahun, dan diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Ivan Praditya saat mendampingi JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, membenarkan jika dua terdakwa kasus  illegal logging dituntut selama 3,5 tahun kurungan penjara, yakni Abdul Jalil dan Hadi Cahyono Putra. Bahkan, keduanya sama-sama diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp500 juta,  subsider 5 bulan kurungan penjara.

“Sedangkan terdakwa Bukardi hanya dituntut  selama 1,5 tahun kurungan penjara, dan uang denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara,”ujar Ivan Praditya, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, dalam kasus illegal logging tersebut, tiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo, pasal 12 huruf e UU nomor  18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,  sebagaimana diubah pada pasal 37 angka 3 UU RI nomor  6 Tahun 2023,  tentang penetapan paraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Makanya, JPU Kejati Jawa Timur  menuntut dua terdakwa selama 3,5 tahun penjara, satu orang  terdakwa dituntut selama 1,5 tahun kurungan penjara, dengan denda sama-sama sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Ivan menambahkan, jika kasus illegal logging ini, dengan salah seorang terdakwa mantan Kades Kayumas dan dua terdakwa yang lain itu, ditangani langsung petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK), sehingga perkara illegal logging tersebut ditangani langsung Polda dan Kejati Surabaya.

“Dalam perkara illegal logging ini, kami hanya mendampingi JPU dari Kejati Jawa Timur, dalam agenda pembacaan tuntutan tiga orang terdakwa,”pungkasnya.

Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim PN Situbondo langsung menutup sidang. Sedangkan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan kuasa hukum tiga orang terdakwa, akan dilaksanakan pada minggu depan.

Sekadar diketahui, tiga orang terdakwa kasus illegal logging ini, ditangkap petugas Gakkum KLHK, saat membawa dua truk bermuatan ratusan batang kayu sonokelingg pada 22 Juni 2023  lalu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin