Hukum

Jelang Putusan, Penggugat PBNU Yakin Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim

JOMBANG, FaktualNews.co – Jelang putusan gugatan terhadap PBNU dan PCNU Jombang pada 8 November 2023 mendatang, pihak Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) optimis akan menang gugatan.

Keyakinan tersebut didasari atas materi gugatan yang disampaikan pada persidangan dan bukti-bukti yang didapatkan serta kesaksian dari para saksi yang diajukan.

“Bahkan sebagian dari kesaksian para saksi yang diajukan pihak tergugat, itulah yang memperkuat terhadap materi gugatan kita,” kata Ketua APQANU, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

“Jadi kami yakin gugatan kita akan dikabulkan oleh majelis hakim secara keseluruhan,” tandas Gus Salam.

Disinggung lebih lanjut terkait apa langkah yang akan diambil oleh pihaknya sambil menunggu keputusan hakim, Gus Salam mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan Istighasah agar ada putusan yang benar-benar adil dan sempurna untuk kebaikan organisasi.

Menurut Gus Salam yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang itu, apa yang dilakukan oleh APQANU itu merupakan langkah untuk memperjuangkan kebenaran yang diyakini melalui jalur yang prosedural.

“Sebenarnya kita sudah ingin melakukan upaya di internal, tapi dengan melakukan somasi dulu kali, ternyata tidak ada respon, maka dengan segala keterpaksaan, akhirnya kami upayakan (secara) hukum di Pengadilan Negeri Jombang,” beber Gus Salam.

“Dan itu menurut kami bagian dari Bahtsul Masail, sesederhana itu sebenarnya,” ujar Gus Salam.

Sekadar diketahui, pada Senin (06/11), merupakan momen penyampaian kesimpulan persidangan bagi para pihak baik penggugat yakni, APQANU maupun tergugat yakni PBNU dan PCNU Jombang kepada PN Jombang. Putusan gugatan tersebut, akan disampaikan pada 8 November 2023 mendatang.

Masih menurut Gus Salam, pihaknya akan melakukan musyawarah dengan para kuasa hukum dan juga akan melakukan konsultasi dengan para masyayikh yang selama ini memberikan support kepada APQANU jika nantinya ada kondisi terburuk semisal putusan hakim berbeda dengan kesimpulan yang disampaikan oleh pihaknya.

Sementara itu Kuasa Hukum PBNU, Aripuddin mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memperkuat posisi PBNU yang menganulir hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.

Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART NU, Peraturan Organisasi NU maupun Pedoman Organisasi dan Administrasi PWNU Jawa Timur, peserta konferensi cabang dari unsur pengurus ranting seharusnya memperoleh hak suara dalam pemilihan Ketua Tanfidziyah.

Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata Aripuddin, pengurus ranting NU yang menjadi peserta konferensi cabang NU Jombang, tidak memperoleh hak suara.

“Harusnya ranting mendapatkan hak suara, tetapi ternyata pengurus ranting tidak mempunyai hak suara,” ungkap dia usai sidang dengan agenda penyampaian keterangan saksi tergugat, Selasa malam (31/10) yang lalu.

Menurut Aripuddin, dalil para penggugat PBNU telah dijawab dan dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada keraguan terhadap keputusan PBNU yang menganulir hasil pemilihan ketua PCNU Jombang dalam konferensi cabang 5 Juni 2022.

“Semua (keterangan saksi) sudah sesuai, kita sudah menjawab semua di hadapan majelis hakim. Mudah-mudahan majelis memutuskan menolak gugatan para penggugat,” pungkasnya.