JOMBANG, FaktualNews.co – Hasil gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) oleh Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) akhirnya telah dikeluarkan oleh PN Jombang, Rabu (8/11/2203).
Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan saat dikonfirmasi menyatakan, gugatan dari APQANU tidak dapat dikabulkan baik dari sisi Provisi maupun pokok materi gugatan.
Menurut Bambang, tidak dapat dikabulkannya pokok materi gugatan oleh penggugat lantaran permasalahan yang digugatkan oleh APQANU seharusnya diselesaikan dulu secara internal.
“Pertama putusannya tidak dapat diterima, baik provisinya maupun pokok materi perkaranya. Jadi pada eksepsinya juga tidak dapat diterima dari para tergugat. Kami bacakan dalam putusan, salah satu alasannya kenapa kok tidak dapat diterima, karena penyelesaian secara internal itu bersifat imperatif. Imperatif itu artinya wajib diselesaikan secara internal dulu, baru melalui proses peradilan,” ungkap Bambang.
Bambang juga menjelaskan, bahwa aturan itu sudah ditetapkan dalam AD/ART organisasi NU maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU.
“Dalam pasal 57 ayat 2 di undang-undang tentang organisasiorganisasi kemasyarakatan juga seperti itu, menyatakan bahwa harus ada mekanisme mediasi yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, tidak boleh ujuk-ujuk ke pengadilan,” tambahnya.
Baru, tambahnya, jika mediasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak mencapai kesepakatan, baru penyelesaian perkara Ormas bisa ditempuh di pengadilan negeri.
“Karena para pihak belum menempuh sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang, khususnya pasal 57 ayat 1 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang organisasi kemasyarakatan, ini membuat gugatan itu mengandung cacat formil yaitu gugatan diajukan secara prematur, karena para pihaknya baik penggugat maupun tergugat belum menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Perlu diketahui, Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.