LAMONGAN, FaktualNews.co-Polemik dan dinamika politik dalam kontestasi Pemilu terkait pencalonan Gibran Raka Bumi sebagai Calon Wakil Presiden dari Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto, terus bergulis.
Pasalnya, pencalonan Gibran tersebut banyak menuai kontra di masyarakat yang dianggap adanya intervensi dari Anwar Usman sebagai Ketua MK atas Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Hanfi Fajri, dari PADRI (Perhimpunan Advokat Peduli Demokrasi) berpendapat, jika dilihat Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak merubah atau mengganti minimal batas usia hanya tambahan pengalaman menjabat sebagai Kepala Daerah yang berbunyi “. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
Sehingga keributan yang terjadi di masyarakat sangatlah tidaklah tepat yang dianggap syarat Gibran menjadi Cawapres karena batas usianya, padahal dari sisi batas usia dalam putusan MK tersebut tidaklah berubah/diganti masih sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q yaitu syarat batas usia adalah 40 (empat puluh) tahun.
“Padahal yang menjadi memenuhi syarat Cawapres Gibran adalah frasa “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Karena frasa tersebut yang saat ini Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sehingga jabatan sebagai Wali Kota Solo saat ini sebagai pengalaman menjabat yang mematahkan sebagai batas usianya dibawah 40 (empat puluh) tahun,” kata Hanfi Fajri. Kamis (9/11/2023).
Sehingga, lanjut Hanfi, dalam pasal tersebut bisa dianggap rancu yang tidak ada kepastian hukum yang tegas disatu sisi pengalaman menjabat bisa terjadi dibawah umur 40 (empat puluh) tahun.
“Dengan itu saya memberikan analogi, jika ada anak umur di bawah 17 (tujuh belas) tahun bisa mengendarai kendaraan roda 2 (dua), mengerti rambu-rambu lalu lintas dan pengalaman akan tetapi tidak bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) karena umurnya dibawah 17 tahun. Jadi dasar hukum tersebut berimplikasi terhadap pencalonan yang terkesan dipaksakan,” jelas Hanfi.
Hanfi menambahkan, selain itu pendaftaran Cawapres Gibran sebagai syarat administratif pasangan calon yang mana Komisi Pemilihan Umum pada saat tanggal pendaftaran tersebut belum membuat & mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru menyesuaikan Putusan MK dengan masih menggunakan PKPU yang lama tanpa pengalaman menjabat.
Sementara itu, Mahrus Ali Ketua KPU Kabupaten Lamongan tidak mau menanggapi pendaftaran presiden dan wakil presiden, sebab posisinya di tingkat kabupaten adalah pelaksana. Sedangkan hal itu adalah sebagai struktur di pusat dan merupakan regulator dari seluruh kebijakan dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Oleh karena itu kami tidak bisa memberikan hal tersebut, artinya apa yang terjadi dan apa yang telah dirilis KPU RI itulah merupakan apa yang memang harus diketahui bersama,” ujar Mahrus Ali.