FaktualNews.co

Gugatan APQANU Tidak Diterima PN Jombang, Begini Tanggapan PBNU

Peristiwa     Dibaca : 355 kali Penulis:
Gugatan APQANU Tidak Diterima PN Jombang, Begini Tanggapan PBNU
FaktualNews/Redaksi FN/
Foto: Konferensi pers yang dilakukan PBNU di kantor Lazisnu Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Perkara gugatan oleh Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU dan PCNU Jombang dalam perkara gugatan perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg di Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah diputuskan.

Dalam perkara tersebut, PN Jombang telah memutuskan tidak menerima materi gugatan yang diajukan oleh APQANU, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Menanggapi perkara itu, PBNU yang diwakili oleh Nur Hidayat selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU menyatakan perkara tersebut sudah final dan tidak ada yang dirugikan. Hal itu ia ungkapkan pada konferensi pers yang digelar di Kantor Lazisnu Jombang, Jl. Gatot Subroto, Jum’at (10/11/2023).

“Kami tegaskan dalam putusan Pengadilan Negeri Jombang tersebut tidak ada yang dirugikan,” katanya dihadapan awak media.

Dalam konferensi pers itu, Hidayat membacakan beberapa sikap yang diambil oleh PBNU terkait konflik internal tersebut yang ditandatangan langsung oleh KH. Yahya Cholil Staquf Ketua Umum dan Saifullah Yusuf Sekretaris Jendral PBNU.

Adapun beberapa poin yang diambil PBNU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jombang pada tanggal 8 November 2023 atas Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg yang diajukan oleh Sdr. Abdussalam (atau Abdussalam Shohib), Sdr. Salmanuddin Yazid dan Sdr. Sugiarto, sebagai berikut:

1. Menyambut baik dan menghormati amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah).

2. Menghormati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh Para Penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu.

3. Menegaskan bahwa sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada tanggal 5 Juni 2022 yang dianulir oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, Para Penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam’iyah Nahdatul Ulama.

4. Menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama, dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi.

5. Mengajak Para Pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang serta patuh dan taat kembali ke Jalan Nahdlatul Ulama sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama, sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaraan (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN Jbg, hari ini Rabu, 8 November 2023 telah mengeluarkan putusan secara e-court di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dari E-Court tersebut, PN Jombang mengadili dalam provisi “Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para penggugat,”. Sedangkan dalam Eksepsi “menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)”.

Sementara itu, dalam pokok perkara “Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima” dan “Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sejumlah Rp 304.000,-“.

Putusan yang diambil dipimpin oleh Hakim Ketua Bagus Sumanjaya, beserta Hakim Anggota Denndy Firdiansyah dan Sudirman mengambil keputusan untuk tidak dapat menerima gugatan tersebut.

Diketahui, polemik internal NU yang berujung ke pengadilan negeri Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Tergugat I adalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid