FaktualNews.co

Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Peristiwa     Dibaca : 606 kali Penulis:
Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: Kasi Intel dan kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri saat rilis

KEDIRI, FaktualNews co – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan pada RSUD Pare Kabupaten Kediri TA. 2018, 2019 dan 2020.

Tersangka HE sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRINT: TAP–01/M.5.45/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia, yakni pada tahun 2018 s.d. 2020 RSUD Pare Kabupaten Kediri terdapat kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan yang dilaksanakan oleh PT. Baliwong Indonesia, menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar  5,5 Milyar. Namun tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.

“Tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja, sehingga merugikan Negara sebesar Rp 398.480.129,33 rupiah,” Jelas Iwan Nuzuardhi, Kasi Intel Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri dalam rilis di Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Selasa (14/11/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP.

“Tersangka saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 03 Desember 2023 di Rutan Kelas I Surabaya , sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan negeri Kediri.” Tutup Iwan Nuzuardhi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid