Tegakkan Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Kediri Gelar Sinkronisasi

KEDIRI, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, menggelar kegiatan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, di salah satu hotel di  Kota Kediri, Rabu (15/11/2023).

Kegiatan sinkronisasi PKPU terkait Masa Kampanye Pemilu dengan menghadirkan narasumber dari KPU, DPMPTSP dan Satpol PP. Serta nengundang pengurus partai politik, pihak Pemerintah Kota, Polri, Kejaksaan, PLN dan jurnalis.

Yudi Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri mengatakan kegiatan ini untuk bisa menyamakan persepsi, karena sebuah pelanggaran akan timbul, ketika tidak mengerti, tentang aturan. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang benar.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, untuk mengadakan kampanye  bisa berjalan dengan tertib damai dan yang terbaik untuk kotak Kediri,” ujarnya.

Acara sinkronisasi berlangsung dengan  Narasumber pertama, Wahyudi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri. Ia menyampaikan seluruh tahapan kampanye, termasuk larangan tidak boleh dilanggar oleh seluruh peserta pemilu.

“Bahwa PKPU nomor 15 telah disempurnakan menjadi nomor 20 Tahun 2023. Tujuannya mewujudkan pemilih yang cerdas untuk menjadikan pemilu berkualitas,” katanya.

Masa kampanye akan digelar 28 nopember hingga 10 Februari, termasuk penggunaan media sosial resmi dari peserta pemilu. Diharapkan dijalankan sesuai aturan terbaru dikeluarkan KPU RI.

Ghanang Rajasa mewakili dari DPMPTSP mengatakan Bahwa seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang bebas dari pajak reklame.

Lebih lanjut Ghanang menekankan agar titik lokasi dan ukuran menyesuaikan aturan ditetapkan KPU dan aturan daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri.

Perwakilan PLN turut dihadirkan, mengingatkan keberadaan jaringan tegangan tinggi. Temuan di Jalan Mayor Bismo dan Kawasan Perempatan Nabatiyasa, mengakibatkan gangguan agar tidak terjadi di tempat lain. Bahwa jarak aman pemasangan APK, minimal 2,5 meter.

Sementara Satpol PP. Melalui Kabid Trantibum, Agus Dwi Ratmoko menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah berusaha memberikan pelayanan dan penegakkan sesuai rekomendasi Bawaslu.

“Kami jangan dianggap tebang pilih. Kami berusaha menjaga APK tersebut tidak rusak. Jika ada APK rusak memang langsung kita tertibkan. Sesuai Perwali, Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan peraga reklame tanpa pemberitahuan sebelumnya,” jelas Agus.

Acara pun ditutup dengan tanda tangan bersama Perwakilan partai politik, demi mewujudkan pemilu damai di Kota Kediri.