LAMONGAN, FaktualNews.co-Pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L BT alias Dolop (27), warga Dusun Singgang, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, diringkus Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan usai melakukan transaksi dengan pembeli.
Penangkapan pelaku pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir jalan lapangan Dusun Singgang, Desa Bakalrejo Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
“Tersangka, BT alias Dolop ditangkap dengan barang bukti sebanyak 314 butir pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, uang tunai Rp 280 ribu, 1 pack plastik klip kosong, dan 1 unit HP Vivo Y20 berwarna biru,”kata Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (15/11/2013).
Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satreskoba Polres Lamongan yang kemudian ditindak lanjuti melakukan penyelidikan.
“Modus operandi tersangka telah mengedarkan atau menjual pil Dobel L kepada pembeli dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.
Selain Dolop, petugas juga mengamankan seseorang pembeli laki – laki berinisial KH. Saat digeledah ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 100 butir di dalam bekas bungkus rokok,
“KH mengaku jika barang yang dilarang itu membeli dari BT alias Dolop yang kemudian dilakukan penangkapan. Setelah diinterogasi menerangkan benar telah menjual pil Dobel kepada KH,” ujar Ipda Anton Krisbiyantoro.
Tak puas mendapatkan barang bukti sebanyak tujuh butir pil dobel L dari tersangka BT. Petugas Satreskoba Polres Lamongan kemudian menggelandang BT ke rumahnya di Dusun Singgang, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio.
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 207 butir pil Dobel L di dalam kamar tersangka dan 1 (satu) pack plastik klip kosong milik tersangka,” terang Ipda Anton.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.