FaktualNews.co

Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 154 Perkara

Hukum     Dibaca : 898 kali Penulis:
Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 154 Perkara
FaktualNews.co/Faisol
Pemusnahan barang bukti di Kejari Lamongan. 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan musnahkan barang bukti tindak pidana hasil 154 perkara tindak pidana umum dari Maret hingga Oktober 2023 yang dirampas dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (22/11/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sebanyak 78,567 gram narkotika golongan I (bukan tanaman jenis sabu dengan 37 perkara, serta 6,709 butir pil double L dalam 14 perkara. Selanjutnya handphone sebanyak 58 buah 59 perkara, timbangan digital 3 buah dalam 37 perkara, miras 321 botol dalam 2 perkara, ganja 12,61 gram dalam 1 perkara, dan pil logo Y sebanyak 6,028 butir dengan 4 perkara juga ikut dimusnahkan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Irfan Mangalle mengatakan, proses pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kegiatan ini juga menjadi upaya nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,”kata Irfan, Rabu (22/11/2023).

Harapannya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah dapat mendukung program pemerintah untuk meminimalisir peredaran narkotika, miras, dan kejahatan-kejahatan lainnya.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” harapnya.

Irfan menambahkan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara pertama untuk narkoba jenis sabu, ganja dan pil diblender kemudian airnya dimusnahkan. Kemudian barang bukti lainya termasuk berupa miras dimusnahkan dan dibuang melalui saluran corong selang menuju pembuangan.

“Untuk barang bukti yang berupa baju tas dan segala macam dengan cara dibakar. Dan yang ketiga, barang bukti miras dengan cara dimusnahkan kemudian dibuang melalui saluran ke corong selang dan langsung ke pembuangan,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan yang berada di Jalan Veteran nomor 4 tersebut, disaksikan pihak Polres Lamongan, Pengadilan Negari Lamongan, Satpol PP Lamongan dan Dinas kesehatan Lamongan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN