Klarifikasi Dugaan Penyekapan, Komisi IV DPRD dan Disnakertrans Situbondo Datangi PT Genosa
SITUBONDO, FaktualNews.co-Pasca diadukan melakukan penyekapan terhadap salah seorang karyawannya, Komisi IV DPRD Situbondo bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor PT Gonusa Prima Distribusi di Jalan Raya Argopuro Situbondo, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023).
Dalam momen kunjungan Komisi IV DPRD Situbondo bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Situbondo, sejumlah wartawan dilarang melakukan tugas peliputan oleh Satpam PT Gonusa Prima Distribusi, dengan alasan atas perintah pimpinan satpam perusahaan tersebut.
“Maaf wartawan tidak boleh masuk, ini perintah atasan,” ujar salah satu satpam PT Genusa Prima Distribusi, Rabu (22/11/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Lukman mengatakan, pihaknya bersama Disnakertrans Situbondo, sengaja mendatangi Kantor PT Genosa Prima Distribusi, untuk melakukan pengaduan salah seorang karyawannya yang mengaku disekap selama empat hari.
“Jadi kami datang dalam rangka ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus dugaan penutupan akses karyawan untuk keluar PT Genosa tempatnya bekerja,”ujar Lukman.
Menurut dia, dalam pertemuan bersama manajemen PT Genosa, Komisi IV menanyakan beberapa permasalahan di perusahaan tersebut, salah satunya terkait kerugian yang dialami PT Gonusa, yang diduga dilakukan sejumlah salesnya. Sehingga menahan empat karyawan selama empat hari, terhitung sejak 13-16 November 2023
“Makanya, kami masih menunggu hasil audit di internal PT Genosa, apakah benar kerugian mencapai Rp.900 juta, mengingat pihak manajemen berjanji akan melakukan audit ulang,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Situbondo Kholil mengatakan, jika mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja harus ada perjanjian atau komitmen bersama terkait jika karyawan tidak dipulangkan apakah masuk lembur atau tidak.
“Ini tidak ada perjanjian antara PT Gonusa Prima Distribusi dan Karyawan, maka menurut Undang-Undang cipta kerja ini jelas salah,”katanya.
Menurutnya, terkait dugaan penyekapan itu bukan wewenang Disnakertrans, namun merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian.
“Jadi dugaan kasus penyekapan merupakan kewenangan APH,” imbuhnya.
Mantan Kepala DLH Situbondo meminta kepada PT tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan karyawannya dengan cara musyawarah. Oleh karena itu, pihaknya memberikan waktu 30 hari agar pihak PT Gonusa Prima i menyelesaikan masalah dengan karyawannya.
“Jika dalam 30 hari belum ada kepastian, kami akan panggil pihak PT dan korban dalam hal ini karyawan untuk kemudian kami mediasi,”pungkasnya.