KEDIRI, FaktualNews.co – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi Kampanye dan Bimbingan Teknis Dana Kampanye. Sosialisasi ini juga membahas, penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKEDEKA) Pemilu 2024, Rabu (22/11/2023).
Anggota KPU, Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat Moch Wahyudi menyampaikan kampanye bakal segera dilaksanakan, dikisaran tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari, terkait dengan hal tersebut, maka banyak hal yang harus disiapkan, entah itu oleh peserta pemilu ataupun dari KPU sendiri.
“Partai politik harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye ke KPU, paling lambat tanggal 25 November, kemudian selain itu juga ada kewajiban-kewajiban dari partai politik, misalnya mereka akan diminta untuk melaporkan dana awal kampanye, yang terdiri dari rekening Dana awal kampanye beserta komponen-komponen lainnya yang mana Kalau seandainya nanti partai politik tidak menyerahkan itu sanksinya juga lumayan berat yaitu dicoret dari kepesertaan mereka di pemilu 2024,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan selain itu juga ada laporan sumbangan Dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye yang akan diserahkan di akhir ataupun 15 hari setelah proses pemungutan suara.
Dalam kegiatan hari ini , Wahyudi menjelaskan KPU juga Bimtek terkait dengan tata cara dan bagaimana mereka itu bisa melaporkan Dana kampanye itu melalui sistem aplikasi yang ditanami dengan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu 2024.