FaktualNews.co

Peserta PPPK di Lamongan Datangi KPU, Namanya Diduga Dicatut sebagai Anggota Parpol

Peristiwa     Dibaca : 887 kali Penulis:
Peserta PPPK di Lamongan Datangi KPU, Namanya Diduga Dicatut sebagai Anggota Parpol
FaktualNews.co/Faisol
Sejumlah guru honorer calon PPPK saat mendatangi KPU Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Beberapa guru honorer mengajukan pemutihan data diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, lantaran namanya dicatut beberapa partai politik, Selasa (28/11/2023).

Pemutihan data diri tersebut kebanyakan honorer guru sekolah dasar yang sedang mengikuti program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peserta disarankan mengecek dengan membuka website info pemilu. Terutama membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), untuk mengetahui apakah namanya tercantum sebagai anggota atau pengurus parpol.

Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, pihaknya hanya sebatas bisa membantu cara dan menyediakan formulir tertentu. Jika sudah terisi dan persyaratannya lengkap akan diunggah untuk dilaporkan ke KPU pusat. Selebihnya, bisa berurusan dengan parpol bersangkutan.

“Soal mencatut atau kata lain dari kami (KPU) ada pihak yang tidak mengkonfirmasi secara jelas kepada pemilik data, hingga terjadilah sebuah hal yang seakan-akan tidak sebagai anggota partai politik kok nyatanya terdaftar,” kata Mahrus, Selasa (28/11/2023).

Hal itu sebagai momentum di menit-menit pendataan sebagai persyaratan tidak terdaftar di parpol seperti pada pemohon PPPK.

“Kami di jajaran penyelenggara menyarankan kepada teman-teman agar kiranya, untuk bersurat atau datang ke kantor partai yang menjadikan yang bersangkutan anggota partai untuk menyatakan menulis pernyataan bahwa dia tidak menjadi anggota partai politik tersebut,” ujar Mahrus.

Dan kiranya, lanjut Mahrus. Parpol tersebut mengeluarkan surat pernyataan juga bahwasanya yang bersangkutan tidak anggotanya. Pasca verifikasi parpol kemarin sebenarnya sudah tidak memiliki lagi hak akses mengenai keanggotaan tersebut, oleh karena itu Mahrus meminta untuk mendatangi kantor partai politik peserta pemilu terkait statusnya.

“Nanti akan kita rekap dan konfirmasikan ke partai politiknya, saat ini kami tidak punya akses untuk menghapus atau delete, yang bisa menghapus hanya parpol,”jelasnya.

Makanya, lanjut Mahrus biar tidak berbelit-belit, KPU menyarankan langsung ke parpol yang bersangkutan. Untuk menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan tidak merasa menjadi anggota parpol.

“Saat di KPU, sejumlah guru honorer itu diberi blanko isian tentang surat tanggapan masyarakat. Mereka sebelumnya juga membawa foto kopi KTP, surat pernyataan bukan anggota parpol bermaterai dan surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan tidak anggota atau kader partai politik. Jika sudah lengkap data tersebut dapat diunggah ke KPU pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, satu-persatu belasan guru honorer mendatangi kantor penyelanggaraan pemilu untuk meminta rekomendasi KPU agar namanya dibersihkan dari keanggotaan partai politik (parpol). Hal itu sebagai syarat mutlak peserta program PPPK harus bersih atau tidak tercatat sebagai anggota maupun pengurus parpol. Di tingkatan apapun.

“Saya selama ini merasa tidak pernah mendaftar atau mengajukan diri sebagai anggota, apalagi pengurus parpol,” kata Abdul Muhith Murtadho, yang namanya tercatat sebagai anggota PKB Lamongan.

Tidak hanya Muhith warga Kecamatan Pucuk, hal senada juga dituturkan Chusnul, guru SD honorer asal Kecamatan Sekaran, yang namanya juga tercatat sebagai anggota parpol. Bahkan, ada yang menjadi pengurus ranting. Bahkan saat lihat Sipol namanya tercatat sebagai anggota parpol.

“Saya ini tidak tahu apa-apa tentang politik. Kumpul-kumpul dengan orang partai saja saja tidak pernah, “tutur Chusnul.

Pengakuan yang sama juga disampaikan Dedi, guru honorer dari Kecamatan Glagah juga merasa tidak pernah berkecimpung di parpol, tapi namanya juga tercantum. Dedi mengaku baru sekarang mereka mengurus permasalahan itu usai mendapat informasi koordinator kabupaten, yang mengatakan peserta program PPPK tidak boleh menjadi anggota parpol.

“Saya meminta bantuan agar nama saya dihapus dari daftar anggota parpol,” sambung Dedy, guru SD honorer, asal Kecamatan Glagah.

Kebanyakan dari mereka mengaku hanya pernah dimintai KTP tim sukses untuk didata sebagai pendukung suara calon legislatif parpol tertentu, dengan dasar nama dari KTP itu.

“Makanya kita semua ini bingung. Soalnya teman saya pernah ikut program PPPK tahun lalu, tidak lolos karena namanya tercantum di keanggotaan parpol, “Aku Ilmi, guru SD honorer asal Kecamatan Paciran.

Diketahui belasan guru honorer yang data dirinya tercatat sebagai anggota di beberapa parpol. Seperti Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Ummat, Partai Garuda dan Partai Perindo.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN