Peristiwa

WBP Perempuan Rutan Situbondo, Melahirkan di RSU

SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, melahirkan di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo. WBP perempuan  bernama Nike (40)  itu  melahirkan melalui operasi caesar di RS plat merah tersebut.

Sebelum dibawa ke RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, WBP yang diketahui terlibat  kasus obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo itu, sempat diperiksa petugas kesehatan Rutan kelas  IIB Situbondo.

Bahkan, begitu melahirkan anak ketiganya yang  berjenis kelamin laki-laki, dengan kondisi selamat di RSU milik Pemkab Situbondo. Nike bisa merawat anak ketiganya di rumahnya, mengingat Nike mendapat cuti bersyarat (CB). Selain itu, proses persalinan Nike juga didampingi petugas Rutan Situbondo.

Kepala Rutan kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, Nike masuk ke Rutan Situbondo dalam kondisi hamil, dia dan suaminya  masuk ke Rutan Situbondo, keduanya ditangkap karena terlibat kasus

“Nike masuk Rutan dalam kondisi tengah hamil. Jadi kami sengaja berikan pelayanan lebih agar kandungannya tetap terjaga,”ujar Rudi Kristiawan, Selasa (27/11/2023).

Menurut dia, Nike dirujuk dari klinik Rutan ke RS dr Abdoer Rahem Situbondo, karena  usia kandungannya sudah 40 minggu. Sedangkan  hasil pemeriksaan poli Kandungan  RSU Situbondo menyatakan, jika  kondisi bayi dan ibunya sehat. Sehingga bayi dalam kandungan  tersebut harus segera dikeluarkan melalui operasi caesar.

“Usia kandungannya Nike sudah 40 Minggu, tetapi belum kontraksi. Makanya, setelah diperiksa di klinik Rutan Situbondo, Nike langsung dirujuk ke RSU Situbondo,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Rudi mengatakan, Nike dan suaminya sama berstatus sebagai WBP Rutan Situbondo, dengan kasus yang sama, yakni kasus okerbaya jenis pil koplo.

“Bayi laki-laki dengan berat 3,7 kilogram itu belum dikasih  nama, mungkin nunggu kesepakatan suaminya. Mengingat  suami Nike masih di Rutan dan tidak boleh pulang,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan, jika kebetulan  surat izin cuti bersyarat bagi Nike sudah keluar. Sehingga Nike  bisa bernafas lega dan merawat anaknya di rumah bersama  keluarganya.

“Nike  itu dihukum satu tahun, delapan bulan menjalani di Rutan, sisanya jadi tahanan luar,”katanya.

Untuk mendapatkan bebas bersyarat, Nike tinggal menunggu izin dari dokter untuk pulang. Sebelum ke rumah, Nike harus ke Rutan untuk mengisi cap jari. Setelah itu ke Kejaksaan untuk mendapatkan syarat bebas bersayrat.

“Selama di RSU Situbondo Nike masih dijaga petugas Rutan, kalau sudah di rumah tinggal wajib absen saja,”pungkasnya.