NGANJUK, FaktualNews.co- Korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nganjuk Tahun Anggaran 2022. DNE, mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Nganjuk, ditahan pihak Kejari Nganjuk.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Narendra Putra Swardhana menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Nganjuk.
“Penetapan mantan Dirut PDAU sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup yang didapatkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk,” kata Narendra Putra dalam rilis tim penerangan Kejari Nganjuk, Kamis (16/11/2023) lalu.
Sementara itu, Kepala Regu Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) IIB Nganjuk, Kusdianto membenarkan jika DNE ada dalam Rutan Nganjuk. Namun Kusdianto tidak mengizinkan wartawan meliput di wilayah Rutan, kecuali jika ada surat khusus dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Berdasarkan aturan, siapapun harus bersurat terlebih dahulu, mas dari mana dan media apa,”ujar Kusdianto kepada FaktualNews.co Jumat (1/12/2023) saat akan menemui Ka Rutan Nganjuk, Diding Alpian untuk konfirmasi.
“Iya mas. Mantan Direktur ada di dalam, kalau ingin masuk ya seperti itu prosedurnya,” katanya singkat.